Monday, September 16, 2013

CPNS Mentawai 2013

PENGUMUMAN
Nomor : 800/569/BKM/BKD – 2013
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (CPNSD)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
TAHUN 2013 DARI PELAMAR UMUM

Dalam rangka pengisian Formasi CPNSD Tahun 2013 sesuai Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : R/065.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 21 Agustus 2013 perihal Persetujuan Rincian Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah untuk Pelamar Umum Tahun 2013 dan Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor: 800/568/BKM/BKD-2013 tanggal 03 September 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2013 dari Pelamar Umum, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai membuka kesempatan secara luas kepada masyarakat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai Formasi Tahun 2013 dengan rincian dan ketentuan sebagai berikut :

ALOKASI FORMASI CPNSD 141 ORANG
  1. Tenaga Guru : 56 Orang
  2. Tenaga Kesehatan : 51 orang
  3. Tenaga Teknis : 34 orang
PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil;
  5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
  6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan;
  7. Berkelakuan baik yang dikeluarkan oleh Kepolisian (dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi);
  8. Kartu Tanda Pencari Kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (dilampirkan apabila telah dinyatakan lulus seleksi);
  9. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi, menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah (dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi);
  10. Surat Keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah (dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi);
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara Lain yang ditentukan oleh Pemerintah (dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi);
  12. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat pelamaran atau 40 tahun bagi yang bekerja pada instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan Nasional secara terus-menerus paling kurang sudah 5 tahun bekerja pada tanggal 17 April 2002 (sekurang-kurangnya 16 tahun 9 bulan tidak terputus-putus sampai 1 Januari 2014) yang dikeluarkan oleh Instansi atau lembaga swasta berbadan hukum yang menunjang kepentingan Nasional, dengan melampirkan Surat Keputusan pengangkatan pertama sampai terakhir yang benar-benar dikeluarkan atau diterbitkan setiap tahun oleh Instansi atau lembaga swasta dengan mencantumkan Nomor Badan Hukum;
  13. Lulus Perguruan Tinggi Negeri / Swasta yang terakreditasi;
  14. Indek Prestasi Kumulatif 2,50 (Dua koma lima puluh);
  15. Pelamar dibenarkan melamar hanya pada satu daerah pilihan, apabila melamar lebih dari satu daerah maka lamarannya tidak diproses dan dinyatakan gugur/didiskualifikasi;
  16. Surat lamaran beserta lampirannya menjadi dokumen Negara dan tidak dapat diminta kembali;
Surat lamaran beserta kelengkapannya diantar langsung pada :

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai (Jl. Raya Tuapejat Km. 4 Sipora Utara). Mulai tanggal 12 September 2013 sampai dengan 18 September 2013, pada jam kerja dari Pukul 07.30 s/d 16.00 WIB.
(“Panitia tidak memproses berkas surat lamaran yang dikirim melalui kantor pos”)

Ketentuan Lain
  1. Panitia tidak memungut biaya apapun dari peserta;
  2. Pada saat ujian diwajibkan membawa Pensil 2B asli, penghapus, rautan, dan alat tulis lainnya;
  3. Apabila kondisi cuaca tidak memungkinkan untuk pelaksanaan ujian sesuai dengan jadwal maka jadwal ujian ditentukan kemudian.
  4. Setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, tidak boleh minta pindah selama 15 (lima belas) tahun jika minta pindah sebelum waktunya akan diberhentikan secara tidak hormat;
  5. Pengumuman bagi peserta yang dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar sekaligus diterima sebagai CPNSD Formasi Tahun 2013 direncanakan tanggal 21 Desember 2013
  6. Bagi peserta yang dinyatakan lulus sebagai CPNSD Formasi Tahun 2013 agar melengkapi kelengkapan administratif antara lain sebagaimana yang tercantum pada persyaratan umum paling lambat 27 Desember 2013.
Pengumuman Lengkap
Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment