Tweet |
P E N G U M U M A N
NOMOR : 810/3836/417.404/2013
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DARI PELAMAR UMUM
DI LINGKUNGAN KOTA MOJOKERTO
Berdasarkan Keputusan Walikota Mojokerto Nomor : 871/32/417.404/2013 Tanggal 9 September 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2013, bahwa Kota Mojokerto akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah sejumlah 101 orang dengan rincian sebagai berikut :
Formasi yang dibutuhkan:
- Jumlah Tenaga Pendidik 55
- Jumlah Tenaga Kesehatan 35
- Jumlah Tenaga Teknis 11
PERSYARATAN UMUM TERDIRI DARI :
- Warga Negara Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil;
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
- Berkelakuan baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
- Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
Waktu dan Tempat Pendaftaran
Penerimaan pendaftaran dan seleksi administrasi dilaksanakan pada tanggal 20 September 2013 s/d 4 Oktober 2013, Setiap hari kerja jam 08.00 s/d 14.00 WIB (hari sabtu dan minggu libur). Pelamar harus hadir sendiri ditempat pendaftaran Pendopo Graha Praja Wijaya Jalan Gajah Mada No. 145 Mojokerto
Ketentuan Lain :
- Apabila ada perubahan dan / atau tambahan informasi terkait hal teknis dalam rangkaian pelaksanaan pengadaan CPNS ini akan diumumkan di tempat pendaftaran;
- Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Tahun 2013 Kota Mojokerto tidak dapat diganggu gugat;
- Pemerintah Kota Mojokerto tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Mojokerto, Panitia dan Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
- Pengadaan CPNS tahun 2013 dari Tenaga Honorer Kategori II di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto masih menunggu informasi dan ketentuan lebih lanjut dari Panita Seleksi Nasional (PANSELNAS) CPNS;
- Apabila ada hal – hal yang kurang jelas terkait penerimaan CPNS dapat menghubungi Panitia Pengadaan CPNS Pemerintah Kota Mojokerto selama jam kerja dengan nomor telepon 0321-399600;