Tweet |
PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS
SEKRETARIAT DAERAH
P E N G U M U M A N
Nomor : 811 / 2558 / 17 / 2013
tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Kudus
Formasi Tahun 2013
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Tahun 2013 dengan ketentuan sebagai berikut :
Formasi
Tenaga Guru : 50 formasi
PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2014 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2014, harus melampirkan :
1. fotocopy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional di bidang pelayanan dasar (guru ) ;
2. mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja ( masa kerja sampai 31 Desember 2013 = 16 tahun 08 bulan ) ;
c. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
e. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
g. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
h. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
i. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
j. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
k. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
l. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Kudus, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
Untuk persyaratan umum huruf (d) sampai dengan (l) dilampirkan setelah lulus seleksi / ujian CPNSD dalam pemberkasan penetapan NIP.
Ketentuan Lain :
- Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
- Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
- Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
- Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.