Tuesday, September 17, 2013

CPNS Sungai Penuh 2013

Pengumuman

Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kota Sungai Penuh – Provinsi Jambi
Tahun 2013

Dalam rangka pengisian Formasi CPNS Tahun 2013, sesuai dengan Surat Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Formasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: R/178.F/M.PAN-RB/08/2013, tanggal 29 Agustus 2013 perihal persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah untuk Pelamar Umum Tahun 2013 Sejumlah 200 (Dua Ratus) orang, maka Pemerintah Kota Sungai Penuh dengan ini membuka kesempatan luas bagi mereka yang berminat untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Sungai Penuh Formasi Tahun 2013 dengan rincian Formasi dan Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan yang tercantum pada Daftar Lampiran Pengumuman Walikota ini, dengan ketentuan sebagai berikut:

Formasi yang dibutuhkan :
  1. Tenaga Pendidik : 30 orang
  2. Tenaga Kesehatan : 70 orang
  3. Tenaga Teknis : 100 Orang
Jumlah : 200 orang

Persyaratan Umum
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS, Calon /Anggota TNI / POLRI
  5. Tidak berkedudukan sebagai anggota / pengurus partai politik
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / Swasta
  7. Tidak pernah dihukum pernjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
  8. Berkelaukan baik, dibuktikan dengan Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  9. Sehat jasmasni dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Runah Sakit Pemerintah
  10. Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Zat Adiktif dari dokter Rumah Sakit Pemerintah
Ketentuan Lain :
  1. Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
  2. Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
  4. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman Lengkap
Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment