Wednesday, September 18, 2013

CPNS Prov Kepulauan Bangka Belitung 2013

P E N G U M U M A N
Nomor : 810/191/BKD/2013
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
TAHUN 2013

Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2013 berdasarkan ketetapan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : R/213.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 30 Agustus 2013 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah untuk Pelamar Umum Tahun 2013 dan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/811/BKD/2013 tanggal 12 September 2013 tentang Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNS) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2013, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Umum :
  1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pelamaran. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
  3. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  4. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau Pegawai Swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  6. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan dibuktikan surat pernyataan;
  7. Berkelakuan baik;
  8. Sehat jasmani dan rohani;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
  10. Bersedia tidak mengajukan permohonan mutasi keluar Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) Tahun terhitung mulai tanggal sebagai CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000,- sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
Ketentuan Lain :
  1. Berkas lamaran yang sudah dikirim menjadi milik panitia dan tidak dikembalikan.
  2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat tidak akan diikutsertakan dalam test.
  3. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  4. Bagi pelamar yang memberikan keterangan palsu akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Agar para pelamar jangan percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan.
Pendaftaran Online :


Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment