Tuesday, September 17, 2013

CPNS Tangerang Selatan 2013

Pengumuman

Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Tangerang Selatan (Tangsel)
Tahun 2013

Dalam rangka pengisian Formasi CPNSD Tahun 2013 sesuai Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal Persetujuan Rincian Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah untuk Pelamar Umum Tahun 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kotamadya Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2013 dari Pelamar Umum, maka Pemerintah Kotamadya Tangerang Selatan membuka kesempatan secara luas kepada masyarakat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) di lingkungan Pemerintah Kotamadya Tangerang Selatan Formasi Tahun 2013 dengan rincian dan ketentuan sebagai berikut :
  1. Tenaga Pendidikan : 55 Orang
  2. Tenaga Kesehatan : 35 Orang
Persyaratan Umum
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS, Calon /Anggota TNI / POLRI
  5. Tidak berkedudukan sebagai anggota / pengurus partai politik
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / Swasta
  7. Tidak pernah dihukum pernjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
  8. Berkelaukan baik, dibuktikan dengan Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  9. Sehat jasmasni dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Runah Sakit Pemerintah
  10. Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Zat Adiktif dari dokter Rumah Sakit Pemerintah

Persyaratan tersebut di atas, dilampirkan apabila calon pelamar telah dinyatakan lulus ujian..

Ketentuan Lain :
  1. Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
  2. Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
  4. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Untuk pendaftaran, harus dilakukan secara online melalui laman:

Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment