Tuesday, September 17, 2013

CPNS Tapin 2013

Pengumuman

Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kab Tapin – Kalimantan Selatan
Tahun 2013

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : R/117.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 26 Agustus 2013 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Untuk Pelamar Umum Tahun 2013, bahwa Pemerintah Kabupaten Tapin melaksanakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dari Pelamar Umum Tahun 2013.

JUMLAH FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN

Jumlah formasi yang diperlukan sebanyak 164 orang, terdiri dari :
  1. Tenaga Pendidik/Guru sebanyak : 90 orang.
  2. Tenaga Kesehatan sebanyak : 57 orang.
  3. Tenaga Teknis (dapat dilamar oleh penyandang cacat/disabilitas) sebanyak : 14 orang.
  4. Formasi Khusus untuk Penyandang Cacat (Disabilitas) : 2 orang.
  5. Formasi Khusus untuk Atlet Berprestasi : 1 orang.
(Jumlah alokasi formasi dan kualifikasi pendidikan sebagaimana daftar terlampir).

PERSYARATAN :
  • Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili diseluruhIndonesia (dimana saja berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia) dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Persyaratan Usia :
  1. Serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 31 Desember 2013.
  2. Setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 31 Desember 2013.
  • Memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan untuk formasi jabatan yang dilamar, yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggarakan pendidikan.
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Sehat jasmani dan rohani (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani) serta bebas narkoba.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI.
  • Bersedia bertugas dan ditempatkan di mana saja di seluruh Wilayah Kabupaten Tapin dan tidak akan mengajukan permohonan pindah tempat tugas keluar maupun didalam Kabupaten Tapin sebelum mengabdi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal melaksanakan tugas sebagai CPNSD di Kabupaten Tapin.
  • Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
Ketentuan Lain :
  1. Bagi calon pelamar yang telah mendaftarkan diri sebagai pelamar CPNS pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan/atau Instansi Vertikal/Kementerian/Lembaga lain yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, tidak diperkenankan/diperbolehkan lagi untuk mendaftarkan diri pada penerimaan CPNSD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin;
  2. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
  3. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada saat melamar, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Kabupaten Tapin berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, menuntut ganti rugi atas kerugian daerah yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib, karena telah memberikan keterangan palsu.
Pengumuman Lengkap

Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment