Tuesday, September 17, 2013

CPNS Kementerian Pertanian 2013 (Kementan)

PENGUMUMAN
Nomor : 935/TU.210/A2/9/2013
Tentang
Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi Tahun Anggaran 2013

Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang penataan sistem manajemen SDM aparatur dan untuk mewujudkan pelayanan birokrasi yang berkualitas oleh aparatur yang memiliki integritas tinggi, Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun 2013. Pengisian formasi Kementerian Pertanian Tahun 2013 berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013, untuk itu maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guna mengisi lowongan formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, diumumkan sebagai berikut :

FORMASI YANG DIBUTUHKAN :
  1. Dokter Gigi
  2. Dosen Pertanian
  3. Medik Veteriner
  4. Peneliti di bidang Pertanian/Peternakan
  5. Analis Pasar Hasil Pertanian
  6. Analis Pasar Hasil Pertanian
  7. Analis Pembiayaan Pertanian
  8. Analis Pengembangan Alsintan
  9. Analis Pengembangan Jaringan
  10. Analis Pengembangan Kelembagaan Air
  11. Analis Pengolahan Hasil
Dan masih banyak lagi

PERSYARATAN UMUM :
  1. Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  6. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Minimal mengerti/mengetahui penggunaan dasar komputer (office) dan internet (browsing dan surat elektronik).
Ketentuan
  1. Untuk mengetahui ketentuan dan persyaratan pendaftaran terkait dengan pengadaan CPNS Kemtan T.A. 2013 sudah dapat diakses di website-website resmi lingkup Kementerian Pertanian.
  2. Pelamar wajib mengikuti informasi terbaru yang terkait dengan seleksi CPNS Kementerian Pertanian T.A. 2013 melalui website Kementerian Pertanian dengan alamat sebagai berikut : http://cpns.deptan.go.id
  3. Panitia pengadaan CPNS Kementan T.A. 2013 tidak menerima kontak langsung baik melalui tatap muka maupun alat komunikasi lainnya terkait dengan seluruh pengadaan CPNS Kementan T.A. 2013 kecuali untuk melaporkan pelanggaran dalam penyelenggaraan seleksi dengan disertai bukti-bukti otentik yang dapat dipertanggung jawabkan baik secara yuridis maupun administratif kepada Menteri Pertanian C.q. Biro Organisasi dan Kepegawaian melalui Telp. 021-7804166, Fax. 021-7816180, 021-7816780 e-mail : panitia_cpns2013@deptan.go.id.
  4. Pengirim data lamaran melalui on-line dianggap telah membaca dan memahami seluruh prosedur dan proses yang ditetapkan, sehingga ketidaksesuaian antara isian pada database pelamar yang ada pada panitia dengan dokumen pendukung pelamar berakibat dicabutnya hak-hak pelamar pada seluruh rangkaian proses pengadaan CPNS Kementerian Pertanian T.A. 2013.
  5. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus Tes TKD dan TKB serta telah memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi pengangkatan sebagai CPNS Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013 wajib menyerahkan ijazah dan transkrip nilai ASLI sebagai jaminan mengisi formasi yang telah dilamar. Apabila tidak jadi mengisi formasi atau mengundurkan diri, pelamar wajib membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang akan disetorkan ke kas Negara yang selanjutnya ijazah dan transkrip ASLI pelamar akan dikembalikan oleh panitia.
  6. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.
Pendaftaran Online silakan menuju laman :

Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment