Wednesday, September 18, 2013

CPNS Kab Semarang 2013

PENGUMUMAN
Nomor : 810/02989/2013
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Semarang
Formasi Tahun 2013

Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Semarang akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2013 dengan ketentuan sebagai berikut :

Formasi yang dibutuhkan :
Tenaga Guru : 40 formasi

Secara terperinci sebagaimana tercantum dalam Lampiran I pengumuman ini.

PERSYARATAN UMUM DIANTARANYA :
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2014 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2014 bagi yang bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja;
c. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan dengan dibuktikan dengan Surat Pernyataan ;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta dengan dibuktikan dengan Surat Pernyataan;
e. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri dengan dibuktikan dengan Surat Pernyataan;
f. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan dibuktikan dengan Surat Pernyataan;
g. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia dengan dibuktikan dengan Surat Pernyataan;
h. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik dengan dibuktikan dengan Surat Pernyataan;
i. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
j. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter pemerintah;
k. Tidak pernah mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
l. Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
m. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh panitia sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6000,-
n. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Semarang, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
o. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;

Untuk persyaratan umum pada huruf (c) sampai dengan (n) dilampirkan setelah lulus seleksi/ujian CPNS pada saat pemberkasan penetapan NIP.

Ketentuan :
  1. Seluruh proses pengadaan CPNS tidak dipungut biaya dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme.
  2. Pendaftar hanya dapat melamar satu jenis formasi pada satu Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah (pelaksanaan tes tertulis serempak se Jawa Tengah).
  3. Panitia tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan tidak melalui PT. POS INDONESIA
  4. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggung jawab pelamar, yang disyaratkan PT. POS INDONESIA lewat layanan khusus pendaftaran CPNS.
  5. Pengiriman berkas pendukung dan pendaftaran dengan cara peserta datang langsung ke kantor POS pukul 08.00 s.d. 14.30 WIB
  6. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan TIDAK LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
  7. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
  8. Keputusan Tim Pelaksana Pengadaan CPNS Kabupaten Semarang Tahun 2013 tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman Lengkap

Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment