Monday, September 16, 2013

CPNS Mahkamah Konstitusi 2013 (MK)

Pengumuman
Nomor : 2233/KP.01.00/09/2013
Tentang
Penerimaan Calon Pegawai negeri Sipil Tahun Anggaran 2013

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatir Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 206 Tahun 2013, tentang Formasi Pegawai Negeri SipilMahkamah Konstitusi Tahun Anggaran 2013, dengan ini Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada seluruh Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Calon PNS di lingkungan Kepaniteraan dan Sekkretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi dengan ketentuan sebagai berikut :
Lowongan CPNS MK
Persyaratan Umum:
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia maksimum 29 (dua puluh sembilan) tahun pada tanggal 1 Desember 2013
  3. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  4. Memiliki integritas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
  5. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
  6. Memiliki Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja
  7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta
  8. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri dan anggota atau pengurus partai politik
  9. Memenuhi persyaratn kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan
Ketentuan Lain :
  1. Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
  2. Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
  4. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Pengajuan Lamaran
Lamaran harus ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam, yang ditujukan kepada :

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, PO BOX 999 Jakarta – 10000

Pengumuman Lengkap
Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment