Tweet |
Pengumuman
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kab Pasaman – Provinsi Sumatera Barat
Tahun 2013
Dalam rangka pengisian formasi CPNSD Tahun 2013, sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : R/211.F/M. PAN-RB/08/2013 tanggal 30 Agustus 2013 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah untuk Pelamar Umum Tahun 2013, Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/ 840 / BUP-PAS/2013 tanggal 10 September 2013 tentang penetapan formasi CPNSD Tahun 2013 dari pelamar umum. Maka Pemerintah Kabupaten Pasaman membuka kesempatan secara luas kepada masyarakat untuk diangkat menjadi CPNS Daerah Kabupaten Pasaman dengan ketentuan sebagai berikut :
JUMLAH FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIBUTUHKAN
Tenaga Guru : 40 orang
PERSYARATAN UMUM :
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawaia Negeri Sipil;
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
- Berkelakuan baik yang dikeluarkan oleh Kepolisian ( dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi );
- Kartu Tanda Pencari Kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja ( dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi );
- Surat keterangan tidak mengkonsumsi, menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah (dilampirkan setelah lulus seleksi)
- Surat berbadan sehat yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah ( dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi );
- Bersedia ditempatkan diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah (dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi);
- Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2013.
- Surat Pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas minimal 10 ( sepuluh ) Tahun sejak Pengangkatan Pertama;
- Pada saat Ujian peserta agar membawa Pensil 2B asli, penghapus, rautan, dan alat tulis lainnya.
- Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Pasaman Formasi Tahun 2013 tidak menerima lamaran yang diantar langsung atau dikirim di luar batas waktu yang ditentukan.
- Berkas lamaran yang telah disampaikan kepada Panitia tidak dapat diambil kembali dan menjadi dokumen Negara.
- Pelamar tidak diperkenankan memasukkan berkas lamaran lebih dari satu jabatan formasi, sekiranya diketahui berkas lamarannya tidak akan diproses,dan nomor peserta yang telah diterbitkan dibatalkan.
- Tidak akan menuntut Penyesuaian Ijazah apabila memperoleh ijazah yang lebih tinggi dari pada formasi yang ditentukan saat melamar selama 1 ( satu ) periode kenaikan pangkat.