Tweet |
PENGUMUMAN
NOMOR : 810/5571/436.7.6/2013
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DAERAH
DARI PELAMAR UMUM PEMERINTAH KOTA SURABAYA
TAHUN ANGGARAN 2013
Walikota Surabaya mengeluarkan Pengumuman NOMOR : 810/5571/436.7.6/2013 tentang PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DAERAH DARI PELAMAR UMUM PEMERINTAH KOTA SURABAYA TAHUN ANGGARAN 2013 dengan total sejumlah 375 formasi, dengan rincian :
Formasi penerimaan CPNS Daerah dari Pelamar Umum Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2013 adalah sebanyak 375 formasi terdiri dari :
- 200 formasi Tenaga Pendidikan;
- 100 formasi Tenaga Kesehatan;
- 75 formasi Tenaga Teknis
dengan rincian sebagaimana dalam lampiran pengumuman ini.
Persyaratan Penerimaan CPNS Daerah dari Pelamar Umum Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2013, adalah sebagai berikut :
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada 01 Januari 2014;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri;
- Tidak sedang berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan, sebagaimana tersebut dalam lampiran;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan berbadan sehat dari Dokter Pemerintah;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kota Surabaya yang ditentukan oleh Pemerintah Kota Surabaya;
- Surat keterangan kelulusan atau ijasah sementara tidak dapat diterima;
- Tim Seleksi CPNS Tahun 2013 tidak melayani/menerima berkas surat lamaran yang dikirim melalui Pos;
- Bagi Pelamar yang menyampaikan surat lamaran sebelum dan sesudah waktu yang telah ditetapkan tidak dapat diterima dan dinyatakan tidak berlaku/tidak sah/gugur;
- Pelamar bersedia menandatangani Surat Pernyataan bahwa apabila dinyatakan lulus dan tidak melakukan pemberkasan ulang dan atau mengundurkan diri sanggup mengganti biaya yang dikeluarkan Tim Seleksi CPNS Tahun 2013 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk disetor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Surabaya yang ditandatangani diatas materai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dan Surat Pernyataan dimaksud harus diserahkan pada saat pelaksanaan verifikasi berkas(format terlampir);
- SKCK dari Kepolisian Resort (Polres) setempat diserahkan oleh Pelamar CPNS yang dinyatakan lulus seleksi pada saat pemberkasan penetapan NIP;
- Berkas lamaran yang sudah masuk menjadi milik Tim Seleksi CPNS Tahun 2013;
- Pendaftaran tidak dipungut biaya apapun;
- Pemerintah Kota Surabaya tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum mengatasnamakan Pemerintah Kota Surabaya atau Tim Seleksi CPNS Tahun 2013;
- Pengumuman ini dapat dilihat di seluruh Instansi Pemerintah Kota Surabaya dan para pelamar disarankan untuk terus memantau perkembangan informasi tentang penerimaan CPNS 2013 melalui situs : www.surabaya.go.id;
Selengkapnya dapat di unduh pada link di bawah ini :