Wednesday, September 25, 2013

CPNS Solok Selatan 2013

P E N G U M U M A N
Nomor: 800/676/BKD-2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PENGUMUMAN BUPATI SOLOK SELATAN
NO: 800/675/BKD-2013 TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (CPNSD)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK SELATAN
TAHUN 2013 DARI PELAMAR UMUM

Didasarkan atas banyaknya pengisian data ganda dan kesalahan pengisian form pendaftaran pada situs seleksi CPNS Nasional (sscn.bkn.go.id), memenuhi aspirasi masyarakat atas beberapa persyaratan dalam pengumuman sebelumnya, dan pengisian Formasi yang sesuai kebutuhan daerah dengan tetap memperhatikan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: R/197.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 29 Agustus 2013 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Untuk Pelamar Umum Kabupaten Solok Selatan Tahun 2013. Maka dengan ini diumumkan PERUBAHAN ATAS PENGUMUMAN BUPATI SOLOK SELATAN, Nomor: 800/675/BKD-2013 tentang PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (CPNSD) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK SELATAN TAHUN 2013 DARI PELAMAR UMUM. Dengan dikeluarkannya pengumuman ini maka Pengumuman sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Bagi Pelamar yang telah mendaftar ke situs sscn.bkn.go.id DIULANG SELURUHNYA TANPA KECUALI, dan mengirimkan kembali lamarannya kepada Panitia melalui POS.

Dalam rangka pengisian Formasi CPNS Daerah tahun 2013, sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: R/197.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 29 Agustus 2013 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Untuk Pelamar Umum Kabupaten Solok Selatan Tahun 2013 dan merujuk surat Bupati Solok Selatan Nomor: 800/235/BKD-2013, tanggal 22 Agustus 2013, maka Pemerintah Kabupaten Solok Selatan membuka kesempatan luas kepada masyarakat untuk diangkat menjadi CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Formasi tahun 2013, dengan rincian formasi dan kualifikasi pendidikan seperti yang tercantum dalam lampiran Pengumuman Bupati ini, dengan ketentuan sebagai berikut:

KETENTUAN UMUM
  • Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun dan hasil seleksi dilakukan berdasarkan kompetensi pelamar, bukan oleh sebab orang lain atau oknum yang menjanjikan kelulusan atau hal sejenisnya.
  • Jenis ujian dalam seleksi penerimaan CPNS adalah berupa Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan menggunakan LJK (Lembar Jawaban Komputer).
  • Sesuai dengan ketersediaan anggaran, jumlah pelamar yang akan diikutkan Tes Kompetensi Dasar (TKD) adalah sejumlah 10.000 (Sepuluh ribu) orang pelamar pertama yang memenuhi syarat administrasi sesuai proporsi formasi.
  • Pemilihan 10.000 (sepuluh ribu) orang pelamar tersebut ditentukan berdasarkan waktu melakukan pendaftaran online, yaitu pelamar yang lebih dahulu mendaftar dan memenuhi persyaratan administrasi sampai memenuhi jumlah 10.000 (sepuluh ribu) orang.
  • Apabila jumlah pelamar yang memenuhi syarat telah mencapai 10.000 (sepuluh ribu), maka berkas lamaran berikutnya tidak diproses lagi.
  • Setelah selesai dilaksanakan seleksi administrasi, pelamar akan diberikan status yaitu:
a. MEMENUHI SYARAT (MS) mengikuti ujian TKD, dengan kriteria memenuhi syarat administrasi dan masuk kategori 10.000 (sepuluh ribu) pelamar pertama. Statusnya diberitahukan setelah selesai pemeriksaan administrasi berkas lamaran melalui website pendaftaran nasional/website BKN/website Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (www.solselkab.go.id).
b. TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) mengikuti ujian TKD, dengan kriteria sebagai berikut:
1) Tidak memenuhi syarat administrasi. Statusnya dapat diberitahukan saat pemeriksaan berkas lamaran melalui website BKN.
2) Tidak masuk kategori 10.000 (sepuluh ribu) pelamar pertama. Statusnya diberitahukan setelah selesai jadwal pemeriksaan berkas lamaran website pendaftaran nasional/website BKN/ website Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (www.solselkab.go.id).
  • Kelulusan peserta seleksi CPNS ditentukan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional.
  • Pendaftaran dan/atau penyampaian surat lamaran yang dilakukan di luar jadwal yang ditetapkan, tidak akan diproses.
  • Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat.
  • Surat lamaran beserta lampirannya menjadi dokumen negara dan tidak dikembalikan kepada pelamar.
  • Setiap pelamar yang memberikan data dan informasi tidak benar, dibatalkan kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pengumuman dan informasi lain yang berkaitan dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dapat dilihat melalui website sscn.bkn.go.id atau www.solselkab.go.id ,media massa atau papan pengumuman BKD Solok Selatan.
  • Pengumuman akhir kelulusan pelamar CPNS Daerah Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, akan disampaikan melalui website www.solselkab.go.id dan media massa lain yang ditentukan kemudian.
PERSYARATAN UMUM :
  • Warga Negara Republik Indonesia;
  • Usia pelamar:
a. paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per 1 Januari 2014;
b. Usia Pelamar ditentukan berdasarkan Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar pada berkas lamaran.
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan (pernyataan asli, dilampirkan setelah lulus);
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (pernyataan asli dilampirkan setelah lulus);
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil (pernyataan asli dilampirkan setelah lulus);
  • Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus Partai Politik (pernyataan asli dilampirkan setelah lulus);
  • Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia atau yang ditentukan oleh Pemerintah Khususnya di semua wilayah Kabupaten Solok Selatan (pernyataan asli dilampirkan setelah lulus);
  • Bersedia untuk tidak mengajukan pindah selama 10 (sepuluh) tahun dari Kabupaten Solok Selatan (pernyataan asli, dilampirkan setelah lulus);
  • Berkelakuan baik yang dikeluarkan oleh Kepolisian (Asli, dilampirkan setelah lulus);
  • Kartu Tanda Pencari Kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Asli, dilampirkan setelah lulus);
  • Surat keterangan tidak mengkonsumsi, menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah (Asli, dilampirkan setelah lulus);
  • Surat keterangan berbadan sehat yang dkeluarkan oleh Dokter Pemerintah (Asli, dilampirkan setelah lulus);
  • Surat lamaran beserta lampirannya menjadi dokumen Negara dan tidak dikembalikan kepada pelamar.
KHUSUS
Pelamar adalah Lulusan dari perguruan tinggi negeri atau swasta yang jurusan/program studinya sudah terakreditasi Badan Akredi tasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,70 pada skala 4.

Ketentuan Lain :
  1. Kelulusan TKD menggunakan sistem nilai passing grade yang ditetapkan oleh Menpan dan RB.
  2. Selama Proses Tes pelamar tidak dibenarkan membawa HP/alat komunikasi lainnya kedalam ruang Ujian.
  3. Selama Proses Seleksi, pelamar wajib berpakaian hitam putih, rapi dan sopan.
  4. Alat tulis (pena, pensil 2B, penghapus) yang berhubungan dengan tes LJK diperlukan pada saat Tes.
  5. Pengawas dan panitia mempunyai hak mendiskualifikasikan peserta tes yang melakukan pelanggaran dan kecurangan saat tes berlangsung
  6. Panitia tidak memproses setiap lamaran yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh panitia dan tidak dibenarkan melakukan korespondensi apapun dengan panitia menyangkut perbaikan data.
  7. Pelamar tidak dipungut biaya apapun.
  8. Pendaftaran online dan berkas lamaran yang dikirim sebelum tanggal 17 September 2013 jam 06.00 wib, dinyatakan tidak berlaku.
  9. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat.
Pengumuman Lengkap
Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment