Tweet |
Pengumuman
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kab Lahat
Tahun 2013
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: R/228.F/M.PAN-RB/08/2013 Tanggal 30 Agustus 2013 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah untuk Pelamar Umum Tahun 2013, dan keputusan Bupati Lahat Nomor: 800/278/KPTS/BKD.D/2013 tanggal 12 September 2013 tentang Penetapan Rincian Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Dari Pelamar Umum Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun 2013, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lahat membutuhkan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah sejumlah 30 (tiga puluh) orang dengan rincian tambahan formasi sebagai berikut:
Formasi : tenaga Guru 30 orang
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS, Calon /Anggota TNI / POLRI
- Tidak berkedudukan sebagai anggota / pengurus partai politik
- Tidak pernah dihukum pernjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / Swasta
- Bebas Narkoba dan Zat Adiktif dari dokter Rumah Sakit Pemerintah
- Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat pelamaran, lebih dari 35 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada saat pelamaran bagi yang bekerja pada instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 tahun pada 17 April 2012.
- Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah
- Berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
- Berkelaukan baik
- Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
- Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
- Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
- Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.