Tweet |
P E N G U M U M A N
NOMOR: Peg.810/022/2013
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
PEMERINTAH PROVINSI ACEH
Pemerintah Provinsi Aceh membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengisi lowongan formasi CPNS pada Lingkup Pemerintah Provinsi Aceh, dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Umum antara lain :
- Warga Negara Indonesia;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak pernah terlibat dalam suatu gerakan yang menentang Pancasila, UUD 45, Negara dan Pemerintah
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri;
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah / RSU atau Puskesmas
- Berkelakukan baik yang dibuktikan dengan SKCK dari POLRI
- Kartu Tanda Pencari kerja (AK1) dari Dinas Tenaga Kerja
- Surat Keterangan tidak mengkonsumsi narkoba, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah
- Khusus tenaga pendidik, tidak boleh tuna rungu, tuna wicara, juling, bibir sumbing dan penyakit kulit/supak
- Berkas lamaran tidak dapat diambil kembali
- Hal hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung kepada Panitia Penyelenggara