Tuesday, September 17, 2013

CPNS Tabalong 2013

Pengumuman
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kab Tabalong – Kalimantan Selatan
Tahun 2013

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor R/165.F/M.PANRB/08/2013 tanggal 28 Agustus 2013 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Untuk Pelamar Umum Tahun 2013, bahwa Pemerintah Kabupaten Tabalong melaksanakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Formasi Umum Tahun 2013, dengan rincian sebagai berikut:

JUMLAH FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN

Jumlah Formasi yang diperlukan sebanyak 76 orang, terdiri dari :
  1. Tenaga Guru sebanyak : 42 orang
  2. Tenaga Kesehatan sebanyak : 27 orang
  3. Tenaga Teknis sebanyak : 7 orang
(Jumlah alokasi formasi dan kualifikasi pendidikan sebagaimana Lampiran I).
*Untuk Surat Pernyataan bersedia bekerja dan tidak mengundurkan diri di buat setelah pelamar lulus seleksi TKD.

Persyaratan Umum :
  1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di seluruh Indonesia (dimana saja berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia).
  2. Persyaratan usia serendah­rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi­tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 31 Desember 2013.
  3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  4. Berbadan sehat dan bebas Narkoba.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil.
  7. Tidak menjadi Pengurus dan/atau Anggota Partai Politik.
  8. Ijazah yang diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain berdasarkan peraturan perundang­undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan;
  9. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Swasta setelah berlakunya Keputusan Mendiknas Nomor : 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi, yang belum tercantum izin penyelenggaraan dari Kemendiknas, harus melampirkan surat keterangan/pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa fakultas/jurusan yang bersangkutan telah mendapat izin penyelenggaraan dari Kemendiknas dengan menyebutkan tanggal dan nomor keputusannya;
  10. Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Depdiknas. Khusus di bidang keagamaan penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Departemen Agama dan bidang kesehatan penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Departemen Kesehatan.
Ketentuan Lain :
  1. Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
  2. Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kemSumatera Barat dan menjadi hak milik Panitia.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
  4. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman Lengkap

Pengumuman Persyaratan Rincian Formasi_Pejabat Pengesah Ijazah
Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment