Tuesday, September 17, 2013

CPNS Balangan 2013

Pengumuman
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kab Balangan – Kalimantan Selatan
Tahun 2013

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor R/183.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 29 Agustus 2013 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah untuk Pelamar Umum Tahun 2013, maka dalam rangka Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Tahun 2013, Pemerintah Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan akan menyelenggarakan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dari Pelamar Umum untuk mengisi formasi yang lowong pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan dengan ketentuan sebagai berikut :

JUMLAH FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN

Jumlah Formasi yang tersedia sebanyak 42 orang, terdiri dari :
  1. Tenaga Guru sebanyak : 23 orang
  2. Tenaga Kesehatan sebanyak : 15 orang
  3. Tenaga Teknis sebanyak : 4 orang
PERSYARATAN UMUM :
  • Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di seluruh Indonesia (dimana saja berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia).
  • Persyaratan Usia :
  1. Serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada 31 Desember 2013;
  2. Setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 31 Desember 2013.
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi Pengurus dan/atau Anggota Partai Politik.
  • Ijazah yang diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakriditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
  • Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta setelah berlakunya Keputusan Mendiknas Nomor : 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Serjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi, yang belum tercantum izin penyelenggaraan dari Kemendiknas, harus melampirkan surat keterangan/pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa fakultas/jurusan yang bersangkutan telah mendapat izin penyelenggaraan dari Kemendiknas dengan menyebutkan tanggal dan nomor keputusannya.
  • Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi di luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilai Ijazah Luar Negeri Kemendiknas. Khusus di bidang keagamaan penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilai Ijazah Luar Negeri Kementerian Agama dan di bidang kesehatan penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilai Ijazah Luar Negeri Kementerian Kesehatan.
Ketentuan Lain :
  1. Bagi pelamar yang sudah mendaftarkan diri sebagai Peserta CPNSD pada Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan atau mereka yang telah dinyatakan lulus pada Instansi/Kementerian/Lembaga lain, tidak diperkenankan lagi untuk mendaftarkan diri sebagai Peserta CPNSD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan.
  2. Bagi pelamar CPNSD yang dinyatakan lulus dan telah diusulkan penetapan NIP nya, kemudian mengundurkan diri, yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang akan disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Balangan.
  3. Bagi mereka yang mengundurkan diri sebagai CPNSD/PNSD atau mutasi keluar dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan namun belum mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Balangan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai CPNSD, yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang akan disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Balangan.
  4. Pemerintah Kabupaten Balangan akan membatalkan kelulusan/proses pengusulan penetapan NIP dan pengangkatan sebagai CPNSD/PNSD serta melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila dikemudian hari diketahui terdapat pelamar CPNSD mencantumkan data yang tidak benar.

Berkas-Berkas :
1. Pengumuman Pengadaan CPNS
2. Daftar Formasi CPNS Balangan
3. Format Surat Lamaran
4. Formulir Pendaftaran CPNS 2013
5. Daftar Pejabat Yang Berwenang Melegalisir
6. Format Surat Pernyataan
Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment