Tweet |
P E N G U M U M A N
Nomor : 810/4401/31/2013
Tentang
Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Formasi Tahun 2013
Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap akan menyelenggarakan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :
FORMASI yang dibutuhkan
- Guru SD : 28 Formasi
- Guru SMP : 6 Formasi
- Guru SMA : 2 Formasi
- Guru SMK : 4 Formasi
a. Warga Negara Republik Indonesia.
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tigapuluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
c. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
d. Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan rincian formasi yang telah ditetapkan pada lampiran I.
e. Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 (skala 4);
f. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindak pidana kejahatan;
g. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
h. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / Anggota TNI / POLRI atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
i. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
j. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
k. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I);
l. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter di Instansi Pemerintah;
m. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi ke luar Instansi Pemerintah Kabupaten Cilacap, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
n. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
Untuk persyaratan umum pada huruf (m) dan (n) dilampirkan setelah lulus seleksi / ujian CPNSD dalam pemberkasan penetapan NIP.
Ketentuan
- Seluruh proses pengadaan CPNS, tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
- Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan Tidak LULUS/GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
- Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
- Keputusan Panitia Pengadaan CPNSD Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2013 tidak dapat diganggu gugat.
Ingat : Pendaftaran dan pengiriman berkas lamaran dimulai tanggal 20 s.d. 30 September 2013 per cap Pos dan paling lambat tanggal 02 Oktober 2013 berkas lamaran diterima oleh panitia