Wednesday, September 18, 2013

CPNS Blitar 2013

P E N G U M U M A N
Nomor : 811/04-CPNS.13/422.201.2/2013
Tentang
SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2013

Berdasarkan penetapan persetujuan rincian alokasi formasi CPNS Daerah Kota Blitar Tahun 2013 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : R/028.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 16 Agustus 2013 dan Keputusan Walikota Blitar Nomor : 871/119/410.201.2/2013 tanggal 19 September 2013 , bahwa Pemerintah Kota Blitar akan mengangkat Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum sejumlah 50 orang untuk tenaga pendidikan (guru), dengan penjelasan sebagai berikut :

FORMASI
  1. Guru Kelas : 42
  2. Guru Teknik Permesinan : 1
  3. Guru Desain Komunikasi : 2
  4. Visual : 1
  5. Guru Kecantikan Rambut : 1
  6. Guru Produksi Perhotelan : 1
  7. Guru Teknik Elektronika : 1
  8. Guru Teknik Bangunan : 1
Jumlah : 50

PERSAYARATAN UMUM, terdiri dari :
  1. Warga Negara Republik Indonesia,
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
  3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS/PNS,
  5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau pegawai swasta,
  6. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
PERSYARATAN KHUSUS, terdiri dari :
  1. Mempunyai kompetensi yang diperlukan sesuai dengan jabatan/pekerjaan yang dilamar,
  2. Berkelakukan baik,
  3. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dan tidak bertato,
  4. Usia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada 1 Januari 2014.
  5. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk jabatan/jenis pekerjaan seperti sertifikat profesi mengajar / akta mengajar,
  6. Setelah diangkat sebagai CPNS, bersedia mengabdi pada Pemerintah Kota Blitar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak pengangkatan sebagai PNS,
  7. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,75 bagi lulusan pada jurusan atau program studi yang memiliki akreditasi A atau Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,85 bagi lulusan pada jurusan atau program studi yang memiliki akreditasi B atau Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,00 bagi lulusan pada jurusan atau program studi yang memiliki akreditasi C

SELEKSI ADMINISTRASI USULAN PENGANGKATAN CPNS
  1. Materi dan kelengkapan persyaratan administrasi usulan pengangkatan CPNS yang akan diseleksi, diatur dalam ketentuan PP Nomor 98 Tahun 2000 yang telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2002 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012
  2. Peserta Ujian Tulis yang dinyatakan lulus, berhak untuk mengikuti seleksi administrasi pengusulan pengangkatan sebagai CPNS oleh Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar dan Kantor Regional II BKN Surabaya. Apabila dalam seleksi administrasi pengusulan pengangkatan sebagai CPNS diketahui terdapat dokumen administrasi yang tidak sesuai dengan persyaratan maka dinyatakan gugur dan tidak dapat diusulkan sebagai CPNS
  3. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pengusulan pengangkatan CPNS akan diberikan NIP (Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil) oleh Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar untuk penetapan pengangkatan sebagai CPNS.
LAIN-LAIN
  1. Lamaran yang sudah masuk, menjadi milik Tim Pengadaan CPNSD Kota Blitar dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
  2. Setiap Pelamar tidak dipungut biaya oleh Tim Pengadaan CPNSD Kota Blitar.
  3. Biaya pengiriman surat lamaran dan pengumuman hasil seleksi adminstrasi merupakan ketentuan yang ditetapkan dari Kantor Pos.
  4. Tim Pengadaan CPNS Daerah Kota Blitar tidak melayani komunikasi langsung yang berkaitan dengan proses lamaran dan hanya membuka jalur pelayanan tentang Penerimaan CPNS Tahun 2013 melalui email : bkdkotablitar@gmail.com , cpnsd_kotablitar@yahoo.com dan website : www.ulpim.blitarkota.go.id
  5. Setiap pelamar yang memberikan informasi, pernyataan, dan dokumen tidak benar akan dinyatakan gugur/dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Pelamar yang tidak memenuhi salah satu point pada unsur persyaratan dan tata cara pendaftaran yang telah ditentukan di atas, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Pengumuman Lengkap

Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment