Tweet |
PENGUMUMAN
Nomor : 811/4399/2013
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Purbalingga dari
Pelamar Umum Formasi Tahun 2013
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Tahun 2013 dengan ketentuan sebagai berikut :
FORMASI
- Guru Multimedia
- Guru Jasa Boga
- Guru Busana Butik
- Guru Teknik Gambar Bangunan
- Guru Teknik Kendaraan Ringan
- Guru Teknik Komputer Jaringan
- Guru Akuntansi
- Guru Pemasaran
- Guru Rekayasa Perangkat Lunak
- Guru Teknik Pengelasan
- Guru Teknik Fabrikasi Logam
- Warga Negara Republik Indonesia Yang Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki integritas yang tinggi kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 ;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon Anggota / Anggota TNI/POLRI ;
- Tidak berkedudukan sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik ;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta ;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan ;
- Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
- Memenuhi jenjang pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan ;
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah ;
- Bebas dari pemakaian narkoba, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah ;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat yang masih berlaku ;
- Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
- Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
- Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
- Bersedia menerima sanksi dengan membayar denda sebesar Rp. 20.000.000,- (Duapuluh juta rupiah) apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi/tes pengadaan CPNS dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-
- Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak pengangkatan sebagai CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-.
- Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
- Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
- Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
- Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.