Tweet |
P E N G U M U M A N
NOMOR : 230/Kdh.KKA.810/09.13
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
(TENAGA GURU, TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA TEKNIS)
DARI PELAMAR UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
FORMASI TAHUN 2013
Sehubungan dengan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: R/071.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 21 Agustus 2013 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah untuk Pelamar Umum Tahun 2013 dan Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor: 169 Tahun 2013 tanggal 6 September 2013 tentang Rincian Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2013, dengan ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum Tahun Anggaran 2013. Jumlah Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diterima sebanyak 220 orang, dengan rincian sebagai berikut:
Persyaratan Umum :
1. Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah :
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrah), karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI;
- Surat lamaran ditulis tangan sendiri, penulisan tempat lahir agar ditulis paling rendah adalah kabupaten tempat lahir (bukan desa atau kecamatan tempat lahir);
- Melampirkan fotocopy ijazah sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar;
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang dipersyaratkan;
- Berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani. Penderita cacat fisik (disabilitas) diperkenankan mengikuti tes dengan formasi yang telah ditandai bintang (*) sebagaimana terlampir. Cacat fisik sebagaimana dimaksud diperkenankan sepanjang tidak mengganggu kinerja yang bersangkutan sebagai pegawai;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
- Sanggup mengabdi di Kabupaten Kepulauan Anambas minimal selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak diangkat menjadi CPNS;
- Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun maksimal pada tanggal 1 Februari 2014, usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah.
Lain – Lain
- Panitia tidak melayani tanya jawab pada waktu penerimaan berkas lamaran;
- Panitia tidak memungut biaya apapun kepada pelamar selama proses seleksi;
- Pada saat pendaftaran ulang panitia tidak dapat memberikan kartu tanda peserta ujian apabila ternyata persyaratan tidak sesuai dengan ketentuan;
- Pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar, yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, apabila telah memperoleh NIP dan diangkat menjadi CPNS, maka kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan gugur/dibatalkan;
- Apabila usul penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) dari pelamar yang dinyatakan lulus telah ditolak oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebabkan adanya persyaratan yang tidak terpenuhi menyangkut keabsahan/legalitas ijazah, kualifikasi pendidikan maupun usia maka kelulusan pelamar dinyatakan gugur dan tidak menuntut Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (membuat surat pernyataan);
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas atau panitia, sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas;
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas hanya menerima segala laporan/pengaduan tentang kecurangan administrasi yang dilakukan oleh pelamar dalam bentuk tertulis (surat) yang ditujukan kepada panitia pengadaan CPNS Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2013 dengan alamat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Jl. Diponegoro No. 37 Tarempa.
- Penerimaan berkas yang sah melalui prosedur sebagaimana mekanisme diatas.