Tweet |
PENGUMUMAN
NOMOR : 800/BKD/2013/998
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PEKANBARU
TAHUN ANGGARAN 2013
Mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara & RB RI Nomor : R/276/M.PAN-RB/07/2013 tanggal 12 Juli 2013 perihal Persetujuan Prinsip Alokasi Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2013 untuk Pelamar Umum serta Nomor : R/004.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 16 Agustus 2013 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah untuk Pelamar Umum Tahun 2013, Pemerintah Kota Pekanbaru akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejumlah 30 (tiga puluh) orang dengan rincian sebagai berikut :
Nama Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan
Tenaga Guru : 30 orang
Persyaratan Umum
- Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun terhitung 1 Desember 2013;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil, TNI/POLRI;
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau Pengurus Partai Politik;
- Memenuhi persyaratan kualifikasi (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan kebutuhan;
- Berkelakuan Baik;
- Sehat Jasmani dan Rohani;
- Melengkapi persyaratan lamaran berikut lampiran yang telah ditentukan;
- Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
- Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
- Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
- Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.