Tweet |
PENGUMUMAN
Nomor : 810 / 4213 / 313 / 2013
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAHPEMERINTAH KABUPATEN JEMBER TAHUN ANGGARAN 2013
Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2013, sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor : R/024.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 16 Agustus 2013 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Untuk Pelamar Umum Tahun 2013, maka Pemerintah Kabupaten Jember membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, dengan ketentuan sebagai berikut :
JABATAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIBUTUHKAN
No
|
Nama Jabatan
|
Kualifikasi Pendidikan
|
Jumlah Alokasi
|
1
|
2
|
3
|
4
|
JUMLAH SELURUHNYA |
72
| ||
Tenaga guru
|
40
| ||
1
| Guru Kelas | S1 PGSD |
28
|
2
| Guru TIK | S1 Komputer Dan Akta IV(Profesi) |
3
|
3
| Guru Teknik Mesin | S1 Pendidikan Teknik Mesin |
2
|
4
| Guru Komputer Jaringan | S1 Komputer Jaringan Dan Akta IV ( Profesi) |
2
|
5
| Guru Teknik Multimedia | S1 Komputer Jurusan Multimedia Dan Akta IV(Profesi) |
2
|
6
| Guru Teknik Gambar Bangunan | S1 Pendidikan Teknik Bangunan |
2
|
7
| Guru Budidaya Tanaman | S1 Pertanian (Budidaya Tanaman) dan Akta IV(Profesi) |
1
|
Tenaga kesehatan
|
25
| ||
1
| Dokter Spesialis Bedah Syaraf | Dokter Spesialis Bedah Syaraf |
1
|
2
| Dokter Spesialis Anak | Dokter Spesialis Anak |
2
|
3
| Dokter Umum | Dokter Umum |
4
|
4
| Dokter Gigi | Dokter Gigi |
2
|
5
| Perawat | D.III Keperawatan |
7
|
6
| Bidan | D.III Kebidanan |
7
|
7
| Perawat Gigi | D.III Perawat Gigi |
2
|
Tenaga teknis
|
7
| ||
1
| Penguji Kendaraan Bermotor | D.III/ D.II Penguji Kendaraan Bermotor |
1
|
2
| Penyuluh Pertanian | S1 Pertanian Semua Jurusan |
3
|
3
| Penyuluh Peternakan | S1 Peternakan Semua Jurusan |
1
|
4
| Pengawas Teknik Tata Bangunan & Perumahan | S1 Arsitektur |
1
|
5
| Teknik Jalan dan Jembatan | S1 Teknik Sipil |
1
|
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/ Anggota TNI/ Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil dan tidak sedang terikat perjanjian/ kontrak kerja dengan instansi lain.
- Memenuhi persyaratan kualifikasi (jenjang pendidikan) yang sesuai dengan kebutuhan.
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia untuk tidak mengajukan permohonan pindah selama 5 (lima) tahun dan ditempatkan di seluruh wilayah Pemerintah Kabupaten Jember.
- Melengkapi persyaratan lamaran berikut lampiran yang ditentukan.
- Setiap pelamar menyampaikan lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditanda tangani sendiri oleh pelamar dan bermaterai Rp.6000,- dan ditujukan kepada Bupati Jember cq. Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Jember dengan melampirkan :
b. Foto copy Transkrip Nilai Akademik yang telah dilegalisir;
c. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 (satu) lembar yang telah dilegalisir;
d. Pas photo ukuran 3 x 4 cm hitam putih sebanyak 5 (lima) lembar (dibalik photo ditulis nama)
e. Amplop warna coklat ukuran 12 x 28 cm, yang pada halaman depan telah dicantumkan nama, alamat, kode pos pelamar (sebagai pengganti perangko, melampirkan resi pengiriman yang bisa diperoleh di Kantor Pos terdekat).
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pelamaran dan atau 40 (empat puluh) tahun pada saat pelamaran, bagi yang bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan Nasional dan bergerak di bidang pelayanan dasar yaitu pendidikan dan kesehatan paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002
- Berkas lamaran dimasukkan dalam stopmap warna biru (tenaga pendidikan), warna kuning (tenaga kesehatan), dan warna merah (tenaga teknis) dengan mencantumkan nama pelamar dan kode jabatan yang dilamar, lamaran langsung diserahkan kepada Panitia Pengadaan Penerimaan CPNSD Pemerintah Kabupaten Jember.
PENDAFTARAN
- Penerimaan Lamaran CPNS bertempat di Pusdiklat Badan Kepegawaian Kabupaten Jember Jl. Nusantara 16 Jember (Kompleks GOR Kaliwates ) telp. 0331- 410910
- Waktu Pendaftaran bagi Penerimaan Lamaran pada tanggal 16 September sampai dengan 26 September 2013 mulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB, pada hari kerja (untuk hari Sabtu pendaftaran mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB)
- Pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat Administrasi akan menerima tanda terima penyerahan berkas lamaran;
- Bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi berkas lamaran akan dikembalikan pada saat pendaftaran.
Ketentuan Lain :
- Pendaftaran tidak dipungut biaya apapun;
- Contoh surat lamaran dapat dilihat di tempat pendaftaran;
- Berkas lamaran yang sudah masuk menjadi milik Pemerintah Kabupaten Jember dan tidak dikembalikan;
- Setiap pelamar dilarang mengirimkan lebih dari 1 (satu) lamaran, jika mengirimkan lebih dari 1 (satu) lamaran maka pendaftaran pelamar yang bersangkutan dinyatakan gugur;
- Surat lamaran yang diterima oleh panitia setelah batas waktu yang telah ditentukan, dinyatakan tidak sah.
- Saat hadir pada pelaksanaan ujian, pelamar wajib membawa Kartu Tanda Peserta Ujian;
- Keputusan Panitia Pengadaan Penerimaan Calon Pegawai Sipil Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2013 tidak dapat diganggu gugat.