Tuesday, September 17, 2013

CPNS Nunukan 2013

Pengumuman
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kab Nunukan – Provinsi Kalimantan Utara
Tahun 2013

Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : R/042.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 16 Agustus 2013 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah untuk Pelamar Umum Tahun 2013, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Nunukan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) baru formasi Tahun 2013 dengan kualifikasi Pendidikan sebagai berikut :

PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada tanggal 01 Oktober 2013;
  3. Usia lebih dari 35 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada tanggal 01 Oktober 2013, bagi mereka yang telah mengabdi pada Instansi Pemerintah atau Lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan Nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 dan masih melaksanakan tugas pada Pemerintah / Lembaga swasta tersebut secara terus menerus dan tidak terputus;
  4. Memiliki pendidikan kecakapan atau keahlian yang diperlukan;
  5. Berkelakuan baik;
  6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Negeri Sipil atau Pegawai Swasta;
  7. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil;
  9. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik;
  10. Menandatangani Surat Pernyataan diatas materai Rp. 6000,- yang isinya bersedia mengabdi diseluruh wilayah Pemerintah Kabupaten Nunukan minimal 10 (sepuluh) tahun;
  11. Apabila ada berkas-berkas persyaratan yang meragukan panitia berhak untuk menolak surat lamaran yang diajukan;
  12. Surat Keterangan berkelakuan baik, Surat Keterangan Dokter, Surat Tidak mengkonsumsi Narkotika / Psikotropika dan Kartu Pencari Kerja (AK-I) dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi disampaikan setelah dinyatakan lulus seleksi;
  13. Mengisi Daftar Riwayat Hidup dan Surat Keterangan lainnya setelah lulus;
  14. Tidak Akan menuntut penyesuaian ijazah apabila memiliki ijazah yang lebih tinggi diluar formasi yang dibutuhkan;
Ketentuan Lain :
  1. Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
  2. Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
  4. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman Lengkap
Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment