Tweet |
PENGUMUMAN
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
PADA SEKRETARIAT JENDERAL KPU, SEKRETARIAT KPU PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
TAHUN 2013
NOMOR : 1092/SJ/IX/2013
Dalam rangka mengisi formasi CPNS Tahun Anggaran 2013, Komisi Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia, pria dan wanita lulusan Sarjana (S1) dan Diploma (D-III), sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 209 Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal KPU Tahun Anggaran 2013, dengan kualifikasi pendidikan sebagai berikut :
JUMLAH FORMASI : 97 Orang
Persyaratan Umum, meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI dan POLRI;
- Tidak berkedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
- Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat.
- Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
- Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kemSumatera Barat dan menjadi hak milik Panitia.
- Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
- Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Berkas lamaran dikirim langsung ke tempat penerimaan berkas yang telah ditentukan dalam pengumuman penerimaan dan atau mekanisme pengiriman lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan oleh Tim Pengadaan CPNS, dengan kelengkapan seperti dalam pengumuman.