Wednesday, September 18, 2013

CPNS Provinsi Jawa Tengah 2013

Pengumuman
Nomor : 810/2558
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dari Pelamar Umum
Formasi Tahun 2013

Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2013 dengan ketentuan sebagai berikut :

Formasi
  1. Tenaga Kesehatan : 170 orang
  2. Tenaga Teknis : 42
Persyaratan Umum antara lain adalah:
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia 18 – 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2014
  3. Mempunyai kualifikasi, pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan
  4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan
  5. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia
  6. Tidak pernah diberhentikandengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  8. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dan peberkasan CPNS formasi tahun 2013, sanggup membayar denda sebesar p.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi metarai Rp.6.000,-
  9. Sehat jasmani dan riohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesman oleh dokter PNS/TNI/POLRI
  10. Telah terdaftar sebagai pencari kerja pada kantor/Dinas tenaga kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I)
  11. Berkelakukan baik yang dibuktikan dengan SUrat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat
  12. Tidak pernah mengkonsumsi / menggunakan narkota, psikotropika, prekursor dan zat aditif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
  13. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun terhitung sejak pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat pernyataan yang dibubuhi metarai Rp.6.000,-
Ketentuan Lain :
  1. Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
  2. Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
  4. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Pendaftaran Silakan meluncur ke laman :


Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment