Tweet |
Pengumuman
Nomor : 810/2558
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dari Pelamar Umum
Formasi Tahun 2013
Formasi
- Tenaga Kesehatan : 170 orang
- Tenaga Teknis : 42
- Warga Negara Indonesia
- Berusia 18 – 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2014
- Mempunyai kualifikasi, pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan
- Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia
- Tidak pernah diberhentikandengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dan peberkasan CPNS formasi tahun 2013, sanggup membayar denda sebesar p.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi metarai Rp.6.000,-
- Sehat jasmani dan riohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesman oleh dokter PNS/TNI/POLRI
- Telah terdaftar sebagai pencari kerja pada kantor/Dinas tenaga kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I)
- Berkelakukan baik yang dibuktikan dengan SUrat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat
- Tidak pernah mengkonsumsi / menggunakan narkota, psikotropika, prekursor dan zat aditif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
- Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun terhitung sejak pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat pernyataan yang dibubuhi metarai Rp.6.000,-
- Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
- Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
- Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
- Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.