Tuesday, September 17, 2013

CPNS Badan Tenaga Nuklir Nasional 2013 (Batan)


PENGUMUMAN

PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BATAN

TAHUN ANGGARAN 2013
NOMOR : 08673/KP 00 02/IX/2013

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 198 Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2013, BATAN membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, dengan Kualifikasi Pendidikan, Jabatan, Rincian Tugas dan Lokasi Penempatan sebagai berikut :

PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Republik Indonesia,
  2. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara (kurungan),
  3. tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/ anggota parpol,
  4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun sebagai pegawai swasta,
  5. sehat jasmani dan rohani (kecuali formasi yang ditentukan/disabilitas),
  6. tidak buta warna,
  7. tidak dalam kondisi hamil dan bersedia tidak hamil selama berstatus sebagai CPNS,
  8. tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PERSYARATAN KHUSUS
  • IPK minimal 2,75 untuk Dokter/S1/DIV dan DIII;
  • Usia :
a. Dokter umum/gigi : Maksimal 30 tahun pada 1 Desember 2013
b. S1 dan DIV : Maksimal 27 tahun pada 1 Desember 2013
c. DIII : Maksimal 25 tahun pada 1 Desember 2013
  • Berasal dari Perguruan Tinggi dengan program studi yang sesuai dengan syarat jabatan yang dibutuhkan, dengan Akreditasi minimal B.
  • Lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan Surat keputusan pengesahan ijazah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).
  • Nilai TOEFL minimal 425 yang dibuktikan dengan sertifikat dari Perguruan Tinggi Negeri atau institusi terpercaya diterbitkan paling lama 1(satu) tahun terakhir (khusus Dokter umum/gigi, S1 dan DIV).
Silakan mendaftar secara online melalui laman :

Pengumuman Lengkap

Surat Pernyataan Ganti Rugi
Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment