Friday, September 20, 2013

CPNS Hulu Sungai Tengah 2013

P E N G U M U M A N
NOMOR: 810/398-PKH/BKD/2013
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH
FORMASI TAHUN 2013 DARI PELAMAR UMUM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, Peraturan Kepala BKN No. 9 Tahun 2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. R/118.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 26 Agustus 2013 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Untuk Pelamar Umum Tahun 2013, Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah melaksanakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Formasi Tahun 2013 untuk Pelamar Umu, sebagai berikut:

Formasi
Tenaga Guru : 40 orang

Persyaratan Umum diantaranya adalah :
  1. Warga Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggitingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pelamaran;
  3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon Anggota/Anggota TNI/Polri;
  4. Tidak berkedudukan sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  6. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindak pidana kejahatan;
  7. Berkelakuan Baik;
  8. Bebas Narkoba;
Ketentuan Lain :
  1. Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
  2. Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
  4. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman Lengkap

Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment