Tweet |
Pengumuman
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kota Padang Panjang – Provinsi Sumatera Barat
Tahun 2013
Dalam rangka pengisian formasi CPNSD Kota Padang Panjang Tahun 2013, sesuai dengan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/212.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 30 Agustus 2013, tentang Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah untuk Pelamar Umum Tahun 2013, Pemerintah Kota Padang Panjang membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNSD dilingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Formasi Tahun 2013, dengan ketentuan sebagai berikut :
FORMASI YANG DIBUTUHKAN SEBANYAK 50 (LIMA PULUH) ORANG
- TENAGA GURU : 5
- TENAGA KESEHATAN : 26
- TENAGA TEKNIS : 19
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan sesuatu tindakan pidana kejahatan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota TNI/anggota Kepolisian Negara atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri.
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus Partai Politik.
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang dibutuhkan.
- Berijazah Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakrediatasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT).
- Berkelakuan baik yang dikeluarkan oleh Kepolisian (Dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi).
- Kartu Pencari Kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi).
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari Dokter atau Rumah Sakit Pemerintah. (Dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi).
- Bersedia ditempatkan diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara Lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
- Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan, termasuk syarat khusus yang ditentukan instansi yang bersangkutan.
- Memiliki Usia Paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 Desember 2013.
Ketentuan Lain :
- Bagi peserta yang lulus seleksi dan diangkat sebagai CPNSD Kota Padang Panjang, harus membuat surat pernyataan di atas kertas yang ditempel Materai Rp. 6.000 untuk tidak mengajukan permohonan pindah bekerja dari lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang selama 10 (sepuluh) tahun semenjak pengangkatan.
- Berkas lamaran, baik yang memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat yang diajukan menjadi milik panitia.
- Pelamar tidak dibenarkan melamar untuk 2 (dua) formasi. Bagi yang melamar 2 (dua) formasi, maka dianggap gugur dan lamaran dibatalkan.
- Hanya peserta yang memenuhi syarat yang dipanggil untuk mengikuti seleksi. Untuk itu diharapkan kepada pelamar ”HATI-HATI DAN TELITI SEBELUM MEMASUKKAN PERSYARATAN LAMARAN KE DALAM AMPLOP”.
- Saat ujian diwajibkan membawa Nomor Peserta Ujian, pensil 2B, rautan, penghapus, ballpoint, KTP yang masih berlaku, dan dianjurkan membawa papan berjalan/Papan ABO.
- Pengumuman hasil ujian/tes dilakukan melalui media massa, BKD, Balaikota Padang Panjang dan tempa-tempat lain yang ditentukan.