Tweet |
PENGUMUMAN
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI
PELAMAR UMUM PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL
FORMASI TAHUN 2013
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2013 dengan ketentuan sebagai berikut :
Formasi
- Tenaga Guru : 30 formasi
- Guru Kelas SD : 20 Orang
- Guru SMK : 10 orang :
- Guru Nautika Penangkap Ikan
- Guru Agrobisnis
- Guru Produktif Mekanik Otomotif (MO)
- Guru Rekayasa Perangkat Lunak (RPL)
- Guru Ketrampilan Komputer dan Pengolahan Informasi (KKPI)
- Guru Tata Boga
- Guru Teknik Produksi dan Penyiaran TV
- Warga Negara Republik Indonesia ;
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi- tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2014 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya. Bagi Pelamar yang berusia lebih dari 35 (Tiga puluh lima) tahun s/d setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun wajib melampirkan fotocopy legalisir surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja/ mengabdi di instansi tersebut (dibuktikan dengan Surat Keterangan masih aktif melaksanakan tugas di instansi tersebut), sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya.
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan ;
- Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, yang dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
- Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah ;
- Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah ;
- Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
- Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Pemerintah Kabupaten Kendal, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNSD, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
Ketentuan:
- Seluruh proses pengadaan CPNSD mulai dari proses pendaftaran/pelamaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN (kecuali biaya pendaftaran on line dan pengiriman lamaran via pos) dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme serta pemalsuan dokumen CPNSD.
- Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU, dinyatakan Tidak LULUS/GUGUR dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Seluruh dokumen lamaran yang telah dikirimkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
- Keputusan Panitia Pengadaan CPNSD Kabupaten Kendal Formasi Tahun 2013 tidak dapat diganggu gugat.
http://www.kendalkab.go.id/cpns