Tweet |
Pengumuman
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kementerian Agama (Kemenag)
Tahun 2013
Berdasarkan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara No R/77/MPAN-RB/07/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang persetujuan Alokasi Formasi CPNS Pusat untuk pelamar umum dan Nomor 155 tahun 2013 tentang Formasi CPNS di Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Agama memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi CPNS dan mengisi formasi lowongan di lingkungan Kemenag sebagai berikut:
Persyaratan Umum:
- WNI
- Usia 18 – 35 tahun per 31 Desember 2013
- IPK Si minimal 2.75, S1 minimal 3.00, S3 minimal 3.00
- Tanggal penetapan ijazah harus sebelum tanggal pendaftaran, Surat Ketarangan Lulus atau pernyataan lulus tidak diperbolehkan
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS / Swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS/ TNI / POLRI
- Tidak menjadi anggota / pengurus PARPOL
- Bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan pada Kementerian Agama
- Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, akan ditempatkan di perguruan tinggi yang dilamar
- Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
- Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kemSumatera Barat dan menjadi hak milik Panitia.
- Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
- Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Download File :
Pengumuman
Pengumuman