Tuesday, September 17, 2013

CPNS Sawahlunto 2013

Pengumuman

Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kota Sawahlunto – Provinsi Sumatera Barat
Tahun 2013

Dalam rangka pengisian Formasi CPNSD Tahun 2013 sesuai Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal Persetujuan Rincian Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah untuk Pelamar Umum Tahun 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Sawahlunto Tahun Anggaran 2013 dari Pelamar Umum, maka Pemerintah Sawahlunto membuka kesempatan secara luas kepada masyarakat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) di lingkungan Pemerintah Sawahlunto Formasi Tahun 2013 dengan rincian dan ketentuan sebagai berikut :
Tenaga Guru : 50 Orang

PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / Anggota Tentara Nasional Indonesia / Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil;
  5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus Partai Politik;
  6. Berkelakukan baik;
  7. Sehat jasmani dan rohani;
  8. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per 1 Desember 2013 dan atau 40 (empat puluh) tahun per 1 Desember 2013 sesuai Ijazah, bagi yang bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan Nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002;
  9. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
  10. Berijazah, lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) minimal B atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ;
  11. Memiliki Indek Prestasi Komulatif minimal 2,5 (dua koma lima) ;
  12. Pelamar hanya dibenarkan melamar pada satu jabatan formasi dan satu daerah pilihan, apabila melamar lebih dari satu jabatan formasi dan daerah maka lamarannya tidak diproses dan dinyatakan gugur/didiskualifikasi;
Ketentuan Lain :
  1. Pelamar atau Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, tidak dipungut biaya;
  2. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Pemerintah Kota Sawahlunto berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS;
  3. Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia;
  4. Keputusan Panitia Pelaksana Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2013 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman Lengkap
Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment