Tweet |
PENGUMUMAN
Nomor: 810 / 2055 | 4L9.GZ I Z0L3
TENTANG
PENERIMAAH CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (CPNSD) KOTA KEDIRI
UNTUK PELAMAR UMUM TAHUN ANGGARAN 2013
Berdasarkan Penetapan Persetujuan Tertulis Rincian Formasi CPNSD Kota KedlriTahun 2013 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor : V029.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 15 Agustus 2013, Pemerintah Kota Kediri akan melaksanakan Ujian Seleksi Penerimaan Calon Regawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) untuk mengisi formasi tahun anggaran 2013 dari pelamar umum sejumlah 4O (empat puluh) formasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia, beftaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Usia pada 1 Januari 2014:
- Serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun (lahir tanggal 1 Januari 1979 s.d. 1 Januari 1996).
- Khusus bagi peserta yang berusia lebih dari 35 tahun s.d. 40 tahun (lahir tanggal 1 Januari 1974 s.d. 31 Desember 1978), dapat mengikuti pendaftaran dengan syarat memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Telah bekerja pada Instansi Pemerintah atau lembaga swasta berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional dengan masa pengabdian paling kurang 5 (lima) tahun; pada t7 April 2002 dan masih aktif/bekerja pada instansi tersebulsampai dengin sekarang secara terus menerus (untuk periode sampai 1 Januari 2014 telah mempunyai masa kerji selama 16 tahun 9 bulan).
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan.
- Tidak pernah dihukum penjara/kurungan berdasarkan kepuiusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/ pegawai Negeri.
- Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepolisian.
- Berbadan sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Dokter Pemerintah.
- Bersedia dan sanggup ditempatkan diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
- Telah mendaftarkan diri pada Dinas Tenaga Kerja setempat yang dinyatakan dengan kartu tanda pencari kerja.
Ketentuan Lain :
- Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
- Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
- Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
- Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.