Tweet |
Pengumuman
Nomor : 7327/G1/KP/2013
Tentang
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
DI Lingkungan Inspektorat Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tahun 2013
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 164/P/2013 tanggal 11 September 2013 dan Hasil Rapat Koordinasi Penerimaan CPNS tanggal 11 s/d 13 September 2013, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil sejumlah 5 orang dengan ketentuan sebagai berikut :
Formasi
- Analis Program Anggaran
- Penyusun Program dan Laporan
- Auditor
- Warga Negara Indonesia
- Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS, Calon /Anggota TNI / POLRI
- Tidak berkedudukan sebagai anggota / pengurus partai politik
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / Swasta
- Tidak pernah dihukum pernjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
- Berkelaukan baik, dibuktikan dengan Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Sehat jasmasni dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Runah Sakit Pemerintah
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Zat Adiktif dari dokter Rumah Sakit Pemerintah
- Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
- Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
- Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
- Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.