Friday, September 20, 2013

CPNS Inspektorat Jenderal Kemdikbud 2013 (ItJen)

Pengumuman

Nomor : 7327/G1/KP/2013
Tentang
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
DI Lingkungan Inspektorat Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tahun 2013

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 164/P/2013 tanggal 11 September 2013 dan Hasil Rapat Koordinasi Penerimaan CPNS tanggal 11 s/d 13 September 2013, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil sejumlah 5 orang dengan ketentuan sebagai berikut :

Formasi
  1. Analis Program Anggaran
  2. Penyusun Program dan Laporan
  3. Auditor
Persyaratan Umum
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS, Calon /Anggota TNI / POLRI
  5. Tidak berkedudukan sebagai anggota / pengurus partai politik
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / Swasta
  7. Tidak pernah dihukum pernjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
  8. Berkelaukan baik, dibuktikan dengan Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  9. Sehat jasmasni dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Runah Sakit Pemerintah
  10. Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Zat Adiktif dari dokter Rumah Sakit Pemerintah
Ketentuan Lain :
  1. Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
  2. Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
  4. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman Lengkap
Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment