Wednesday, September 18, 2013

CPNS Sidoarjo 2013

P E N G U M U M A N
Nomor : 810/ 4477 /404.6.1/2013
TENTANG
PENERIMAAN CPNS DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
TAHUN ANGGARAN 2013

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan mengadakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejumlah 355 formasi umum terdiri dari formasi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, penyandang disabilitas dan atlet berprestasi sebagaimana terlampir.

Formasi
  1. Tenaga Guru : 195
  2. Tenaga Kesehatan : 124
  3. Tenaga Teknis : 36
  4. Penyandang Cacat : 2
  5. Atlet Berprestasi : 1
PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Republik Indonesia ;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
  3. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
  4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau Pegawai Swasta ;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri ;
  6. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik ;
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
  8. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan sebagaimana lampiran pengumuman ini ;
  9. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan sebagaimana lampiran pengumuman;
  10. Berkelakuan Baik ;
  11. Sehat Jasmani dan Rokhani.
USIA
  • Usia peserta dihitung sesuai TMT CPNS yaitu 1 Januari 2014, minimal 18 tahun (lahir 1 Januari 1996 dan sebelumnya) dan maksimal sesuai pendidikan sebagai berikut :
  • Berijazah Diploma : 28 tahun (1 Januari 1986 dan sesudahnya)
  • Berijazah Diploma IV/ Sarjana Sederajat : 30 tahun (1 Januari 1984 dan sesudahnya)
  • Berijazah Pendidikan Profesi Dokter : 32 tahun (1 Januari 1982 dan sesudahnya)
  • Khusus bagi pegawai tidak tetap Swasta yang berbadan hukum dapat berusia sampai dengan 35 tahun (1 Januari 1979 dan sesudahnya), dibuktikan dengan Surat Keputusan/ Perjanjian Kerja sejak diangkat sampai dengan Tahun 2013, dilegalisir oleh Kepala Instansi/Jawatan dan atau Ketua Yayasan.
  • Khusus bagi pegawai tidak tetap Pemerintah dapat berusia sampai dengan 35 tahun (1 Januari 1979 dan sesudahnya) yang dibuktikan dengan Surat Keputusan/ Perjanjian Kerja sejak diangkat sampai dengan dengan Tahun 2013, diketahui oleh Kepala SKPD/ pejabat eselon II.
  • Khusus bagi formasi atlet berprestasi dapat berusia sampai dengan 35 tahun (1 Januari 1979 dan sesudahnya)
Ketentuan Lain:
  1. Setiap Pelamar tidak dipungut biaya ;
  2. Berkas lamaran yang sudah masuk menjadi milik Panitia ;
  3. Berkas yang memenuhi syarat diberikan nomor tanda peserta ujian, sedangkan yang tidak memenuhi syarat diberikan surat jawaban tidak memenuhi syarat (TMS) ;
  4. Seleksi CPNS Tahun 2013 menggunakan passing grade yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Nasional ;
  5. Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan CPNS tidak dapat diganggu gugat ;
  6. Pelamar diharapkan untuk waspada adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi CPNS baik Pusat maupun Daerah yang menawarkan dapat memberikan bantuan untuk diluluskan dalam Seleksi Penerimaan CPNS ;
Pengumuman Lengkap

Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment