Wednesday, September 25, 2013

CPNS Belitung Timur 2013

P E N G U M U M A N
Nomor: 810/551/BKD/II/2013
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR
TAHUN 2013

Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: R/214.F/M.PAN-RB/08/2013, perihal persetujuan rincian formasi CPNS Daerah Untuk Pelamar Umum Tahun 2013 dan Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor: 188.45 – 682 Tahun 2013 Tanggal 10 September 2013 tentang formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Belitung Timur tahun 2013, dengan ini Pemerintah Kabupaten Belitung Timur membuka kesempatan untuk menjadi CPNS Daerah Kabupaten Belitung Timur Formasi 2013 dengan rincian sebagai berikut:

Formasi
  1. Tenaga Guru : 102 orang
  2. Tenaga kesehatan : 54 orang
  3. Tenaga Teknis : 31 orang
Persyaratan Umum:
  • Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dengan batas usia :
  1. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
  2. Bagi pelamar yang melebihi usia 35 tahun dan tidak melebihi 40 tahun pada saat pelamaran, harus menyertakan pengalaman kerja pada instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional, paling kurang 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 dan terus menerus tidak terputus sampai sekarang ;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/ Pegawai Negeri, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Tidak terdaftar dalam DCT(daftar calon tetap) pemilu 2014.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau Pegawai Swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan dibuktikan surat pernyataan;
  • Berkelakuan baik;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
  • Bersedia tidak mengajukan permohonan mutasi keluar Pemerintah Kabupaten Belitung Timur sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 15 (Lima Belas) Tahun terhitung mulai tanggal sebagai CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000,- sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
Ketentuan
  1. Berkas lamaran yang sudah dikirim menjadi milik panitia dan tidak dikembalikan
  2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat tidak akan diikutsertakan dalam test.
  3. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  4. Bagi pelamar yang memberikan keterangan palsu akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Agar para pelamar jangan percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan.
Pengumuman Lengkap

Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment