Tweet |
PENGUMUMAN
NOMOR : SEK-KP.02.01-69
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
SEKRETARIAT JENDERAL OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2013
Ombudsman Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk bergabung bersama Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di unit kerja sebagai berikut :
UNIT ESELON II YANG MEMBUTUHKAN PEGAWAI BARU:
- Biro Perencanaan, Pengawasan dan Kerja Sama;
- Biro Admnistrasi dan Sistem Informasi Laporan; dan
- Biro Umum.
- Pranata Komputer
- Penata Laporan Keuangan
- Pranata Humas
- Verifikator Keuangan
- Analis Kepegawaian
- Analis Tatalaksana
- Operator Komputer
- Verifikator Keuangan
- Sekretaris (Administrasi Umum)
- Warga Negara Indonesia serta sehat jasmani dan rohani;
- Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
- Memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
b. Diploma Umum (D3) dengan indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal : 3 (tiga dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
- Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah terhitung mulai tanggal 1 Desember 2013 minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 30 (tiga puluh) tahun;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, dan calon/anggota TNI/POLRI;
- Bukan pengurus dan atau anggota partai politik;
- Terdaftar sebagai pencari kerja di Dinas Tenaga Kerja;
- Melengkapi Persyaratan lamaran berikut lampiran yang telah ditentukan;
- Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
- Semua biaya (transportasi, akomodasi, dan lain-lain) yang dikeluarkan oleh peserta ujian dalam rangka mendaftarkan diri dan mengkikuti ujian saringan menjadi tanggungan pelamar;
- Panitia peneriamaan CPNS Ombudsman Republik Indonesia tidak mengadakan surat-menyurat dan tidak mengenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun kepada pelamar;
- Ombudsman Republik Indonesia tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Ombudsman Republik Indonesia atau penerimaan CPNS Ombudsman Republik Indonesia;
- Dalam seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN;
- Setiap perkembangan informasi Seleksi ini disampaikan melalui website Ombudsman Republik Indonesia dengan alamat www.ombudsman.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar;
- Apabila dikemudian hari diketahui pelamar telah memberikan data/keterangan tidak benar, maka panitia seleksi Ombudsman Republik Indonesia berhak membatalkan hasil seleksi;
- Bagi pelamar yang telah memiliki ijazah setingkat lebih tinggi sebelum diangkat sebagai CPNS Ombudsman Republik Indonesia, ijazah tersebut tidak dapat digunakan untuk penyesuaian kenaikan pangkat setelah diterima sebagai CPNS Ombudsman Republik Indonesia.
- Lamaran yang dikirimkan kepada Ombudsman Republik Indonesia sebelum pengumuman ini dianggap tidak berlaku.
- Surat lamaran peserta beserta dokumen pendukungnya yang telah diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali.
- Keputusan Tim Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat
Pendaftaran dilakukan secara langsung, datang pada jam 09.00 Wib s/d 16.00 Wib di : Kantor Ombudsman Republik Indonesia Lantai 5, Jalan HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan-Jakarta Selatan, mulai tanggal 13 September 2013 sampai dengan tanggal 20 September 2013