Tweet |
PENGUMUMAN
Nomor : 810/4844/2013
Tentang
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
FORMASI TAHUN 2013
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kota Surakarta akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :
Formasi yang dibutuhkan adalah Tenaga Kependidikan sejumlah 35 formasi.
- Guru Kelas
- Guru Penjaskes
- Guru Teknik Pemesinan
- Guru Tata Boga
- Guru Rekayasa Perangkat Lunak
- Guru Multimedia
- Guru Teknik Komputer dan Jaringan
- Warga Negara Republik Indonesia ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku ;
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2014 dan / atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2014, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama sampai dengan terakhir, dari kepala / pimpinan instansi pemerintah/ lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional, dengan ketentuan telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja.
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan ditunjukkan dengan Ijasah pendidikan disertai transkrip nilai akademik yang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan ;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI / POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
- Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polresta/Poltabes) setempat ;
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
- Tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lain dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah ;
- Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
- Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Pemerintah Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
Ketentuan
- Seluruh proses pengadaan CPNS mulai dari proses pendaftaran/pelamaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan tidak dipungut biaya (kecuali pengiriman surat lamaran oleh masing-masing pelamar lewat PT. Pos Indonesia) dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme serta pemalsuan dokumen.
- Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan/ atau pelamar yang dinyatakan lulus seleksi terbukti memberikan Keterangan atau data PALSU pada saat proses pendaftaran/pelamaran dan/atau ujian seleksi, dinyatakan Tidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
- Bagi setiap pelamar yang sudah melamar di Pemerintah Kota Surakarta tidak diperbolehkan melamar di instansi/daerah lain, apabila di kemudian hari diketahui melamar lebih dari satu instansi/daerah akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bagi pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus semua proses seleksi akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
- Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
- Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Tahun 2013 Pemerintah Kota Surakarta tidak dapat diganggu gugat.