Tweet |
P E N G U M U M A N
BUPATI OGAN KOMERING ULU
NOMOR: 800/1196/XXXI/IV.1/2013
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
BAGI PELAMAR UMUM TAHUN 2013
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tanggal 21 Agustus 2013 Nomor SE/10/M.PAN-RB/08/2013 dengan ini diumumkan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah Formasi Tahun 2013 dari Pelamar Umum, sebagai berikut:
Formasi
- Tenaga Guru : 21 orang
- Tenaga Kesehatan : 20 orang
- Tenaga Teknis : 20 orang
- Warga Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggitingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pelamaran;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon Anggota/Anggota TNI/Polri;
- Tidak berkedudukan sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindak pidana kejahatan;
- Berkelakuan Baik;
- Bebas Narkoba;
- Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
- Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
- Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
- Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.