Tweet |
Selain itu, mengacu pasal 7 UU Ombudsman, Budi mengatakan Ombudsman punya kewenangan untuk memantau proses rekrutmen CPNS 2013 secara aktif. Sehingga, sekalipun tanpa laporan dari masyarakat, Ombudsman dapat aktif melakukan investigasi. Selaras dengan itu Budi menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Ombudsman dan konsorsium LSM dilakukan sejak pra perekrutan CPNS 2013 sampai pengangkatan PNS. Menurutnya, jangka waktu pengawasan itu harus diatur jauh hari karena jika terjadi kasus, maka penyelesaiannya membutuhkan waktu yang cukup lama.
Sedangkan mekanisme yang akan digelar posko pengaduan menurut Budi meliputi pengwasan aktif dan pasif. Untuk itu, kewenangan Ombudsman untuk melakukan pengawasan aktif dan keterlibatan dalam panselnas CPNS 2013 menurut Budi tergolong menguntungkan. Sebab, kedua hal itu menjadi alat bantu bagi Ombudsman dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus rekrutmen CPNS 2013. Untuk pengawasan pasif, posko pengaduan menerima laporan masyarakat dan mengupayakan segera menuntaskannya.
Di tingkat pusat, Ombudsman membuka posko pengaduan sejak hari ini. Kemudian, disusul seluruh cabang Ombudsman di 23 daerah. Posko akan dibuka sampai proses perekrutan CPNS 2013 berakhir. Soal tahap kelulusan para peserta CPNS 2013, Budi memperkirakan akan berlangsung pada Desember 2013. “Posko pengaduan dan pengawalan yang kami lakukan sampai pelaksanaan rekrutmen CPNS 2013 selesai,” katanya dalam jumpa pers di kantor Ombudsman Jakarta, Selasa (10/9).
Ketika Ombudsman dan konsorsium LSM selesai melakukan pemantauan, hasilnya akan dilaporkan kepada pihak terkait seperti Kemenpan dan RB. Walau sudah dibentuk Panselnas perekrutan CPNS 2013, Budi mengharapkan masyarakat dapat aktif melakukan pemantauan. Serta mengadukan kepada Ombudsman dan konsorsium LSM ketika menemukan pelanggaran dalam proses perekrutan CPNS 2013. “Diharapkan pemantauan ini bisa meningkatkan kualitas CPNS, proses perekrutannya transparan, akuntabel dan minim KKN,” ujarnya.
Budi mengingatkan kepada masyarakat yang ingin melapor ke posko pengaduan untuk membawa dokumen yang berkaitan dengan persoalan yang dihadapi. Sekalipun tidak punya dokumen, pelapor, khususnya pelamar CPNS boleh melaporkan kasusnya ke posko pengaduan. Apapun bentuk laporan yang disampaikan terkait rekrutmen CPNS 2013, Budi mengatakan posko pengaduan akan menindaklanjutinya.
Budi mencontohkan ketika Ombudsman membuka posko serupa tahun lalu, ada pelamar CPNS yang dipersulit panitia seleksi. Namun, Ombudsman dapat menuntaskannya sehingga si pelamar CPNS tidak mendapat hambatan. Tak ketinggalan Budi mengatakan sampai hari ini Ombudsman masih berupaya memastikan apakah pemantauan yang dilakukan hanya menyentuh praktik di lapangan atau dapat mengawasi Panselnas secara internal. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada potensi terjadinya pelanggaran yang terjadi dalam proses perekrutan CPNS 2013 di internal panitia seleksi.
Pada kesempatan yang sama salah satu anggota konsorsium LSM dari ICW, Ade Irawan, mengapresiasi kebijakan Kemenpan dan RB yang mengupayakan perekrutan CPNS dapat dilakukan secara transparan. Sehingga, organisasi masyarakat sipil dilibatkan dalam proses rekrutmen tersebut. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sipil memantau perekrutan CPNS sangat penting karena peserta yang lolos bakal menjabat sebagai aparat birokrasi pemerintahan.
Birokrasi merupakan perwujudan dari tanggungjawab pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi negara yaitu melayani rakyatnya. Sayangnya, selama ini kinerja birokrasi kerap kali menyulitkan rakyat. Bahkan, Ade melihat birokrasi digunakan sebagai alat politik bagi kekuasaan di tingkat pusat sampai daerah. Akibatnya, birokrasi tidak mengabdi kepada rakyat tapi kekuasaan. Misalnya, birokrasi yang ada di daerah komposisinya lebih banyak berasal dari kelompok pendukung kekuasaan.
Mengacu hal tersebut Ade berkesimpulan salah satu penyebab buruknya birokrasi dimulai dari proses perekrutan. Oleh karenanya, proses rekrutmen CPNS harus bersih dari tindakan kolutif. Untungnya, Ade melihat pemerintah mulai membenahi proses perekrutan CPNS dengan menggunakan mekanisme baru. Yaitu perekrutan CPNS berdasarkan kebutuhan aparatur pemerintahan, terutama di daerah bukan lagi ditentukan oleh keinginan pimpinan daerah, tapi kebutuhan logis kepegawaian di wilayah yang bersangkutan. “Kami apresiasi ada itikad baik dari Kemenpan dan RB dalam membenahi rekrutmen CPNS,” ungkapnya.
Walau begitu, Ade menilai mekanisme perekrutan CPNS yang digelar pemerintah saat ini belum sempurna karena masih terdapat titik rawan yang harus dibenahi. Misalnya, saat ini proses perekrutan CPNS dibagi menjadi dua yaitu umum dan pengangkatan honorer. Untuk pengangkatan honorer, ada syarat khusus yang harus dilalui pelamar. Misalnya, pelamar harus menjadi pegawai honorer minimal sejak tahun 2005 ke bawah. Namun, Ade mendapat laporan dari masyarakat ada indikasi manipulasi administratif atas persyaratan itu di lapangan. Untuk itu Ade mengingatkan pemerintah untuk segera mendeteksi indikasi tersebut.
Untuk perekrutan CPNS umum, Ade mencatat sedikitnya ada 10 titik kerawanan. Misalnya, soal yang akan digunakan untuk tes CPNS, didistribusikan dari pusat ke daerah. Ade melihat pendistribusian soal itu rawan karena berpotensi menjadi celah bagi daerah melakukan kecurangan. Seperti adanya kebocoran soal, mengerjakan soal terlebih dahulu dan membuka segel soal di luar prosedur. Namun, dengan dibukanya posko pengaduan, Ade mengatakan konsorsium LSM akan menitikberatkan pengawasan pada titik-titik rawan tersebut.
Dalam rangka mendorong agar laporan yang diterima posko pengaduan dapat ditindaklanjuti untuk segera diselesaikan, Ade mengatakan konsorsium LSM membuka website khsusus dengan alamat http://pantaucpns.net/. Selain itu sedang diupayakan ada hotline langsung ke Kemenpan dan RB. “Agar bisaditindaklanjuti dan tidak ditumpuk persoalannya,” pungkasnya.