Thursday, September 19, 2013

CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013 (Dirjen Dikti)

PENGUMUMAN
NOMOR : 126281/A1/KP/2013
TENTANG
RALAT PENGUMUMAN KEPALA BIRO UMUM
NOMOR : 126276/A1/KP/2013 TENTANG PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TAHUN 2013

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 164/P/2013 tanggal 11 September 2013 dan hasil Rapat Koordinasi Penerimaan CPNS Tahun 2013 tanggal 11 s.d. 13 September 2013, Sekretariat Jenderal akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil sejumlah 109 orang dengan rincian sebagai berikut:

Jabatan Yang dibuka antara lain :
  1. Analis Ketataksanaan
  2. Analis Program dan Anggaran
  3. Perancang Sarana dan Prasarana
  4. Perancang Sarana dan Prasarana
  5. Analis Pengelolaan BMN
  6. Analis Akuntabilitas dan Kinerja
  7. Penyiap Bahan Evaluasi dan Laporan
  8. Analis Rencana Program dan Anggaran
  9. Analis Rencana Program dan Anggaran
  10. Pranata Komputer
  11. DLL

PERSYARATAN UMUM:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Berusia antara 18 (delapan belas) tahun dan 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2013;
  3. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter;
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Persyaratan Nomor 3 sampai dengan 6 harus dipenuhi apabila pelamar telah dinyatakan lulus seleksi.

Ketentuan Lain
  1. Hal-hal lain yang belum diatur akan ditetapkan dan diumumkan kemudian.
  2. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
Silakan melamar secara online melalui laman :


Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment