Tweet |
PENGUMUMAN
Nomor : 811 / 210 / 425.203 / 2013
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
DARI PELAMAR UMUM TAHUN 2013
Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor R/110.F/M.PAN-RB/08/2013 tentang Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2013, maka Pemerintah Kota Probolinggo akan melaksanakan Ujian Penyaringan dalam rangka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Tahun 2013 sebanyak 35 orang, dengan rincian jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana daftar terlampir.
RINCIAN JABATAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN SEBAGAI BERIKUT
NO
|
NAMA JABATAN
|
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
|
JUMLAH
|
1 | Guru Kelas SD | S1 PGSD |
17
|
2 | Guru Agama Islam SD | S1 Pendidikan Agama Islam |
4
|
3 | Guru Penjaskes SD | S1 Pendidikan Jasmani dan Kesehatan |
1
|
4 | Guru Biologi SMP | S1 Pendidikan Biologi |
1
|
5 | Guru Bahasa Indonesia SMP | S1 Pendidikan Bahasa Indonesia |
1
|
6 | Guru Bahasa Jawa SMP | S1 Pendidikan Bahasa Jawa |
3
|
7 | Guru Penjaskes SMA | S1 Pendidikan Jasmani dan Kesehatan |
1
|
8 | Guru Penjaskes SMK | S1 Pendidikan Jasmani dan Kesehatan |
1
|
9 | Guru KKPI (Komputer) SMK | S1 Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer |
5
|
S1 Komputer/Informatika + Akta Mengajar | |||
10 | Guru Kimia SMK | S1 Pendidikan Kimia |
1
|
- Warga Negara Indonesia;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri;
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang sesuai dengan formasi jabatan yang diperlukan;
- Berkelakuan Baik;
- Sehat Jasmani dan Rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bersedia melepaskan diri dari jabatan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dinyatakan lulus ujian penyaringan, apabila yang bersangkutan pada saat melamar menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
PERSYARATAN KHUSUS
- Usia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung 1 Januari 2014;
- Berpendidikan sesuai jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
- Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
- Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
- Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.