Tuesday, September 17, 2013

CPNS Basarnas – Badan SAR Nasional TA 2013

Pengumuman

Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Badan SAR Nasional (Basarnas)
Tahun 2013

Dalam rangka pengisian Formasi CPNSD Tahun 2013 sesuai Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal Persetujuan Rincian Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah untuk Pelamar Umum Tahun 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Basarnar Tahun Anggaran 2013 dari Pelamar Umum, maka Pemerintah Basarnar membuka kesempatan secara luas kepada masyarakat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) di lingkungan Pemerintah Basarnar Formasi Tahun 2013 dengan rincian dan ketentuan sebagai berikut :

PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Indonesia, yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
  2. Memiliki ijazah Strata 1 (S1) atau Diploma III (D3) baik dari lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN); atau memiliki ijazah SMK/SLTA negeri atau swasta yang terakreditasi, dan bagi ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  4. Tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/ Menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif lainnya dari Unit pelayanan kesehatan Pemerintah.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/ Anggota TNI/POLRI maupun sebagai pegawai swasta yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,–.
  6. Tidak sedang berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil atau anggota TNI/POLRI, dan tidak sedang terikat perjanjian atau kontrak kerja dengan instansi lain (pemerintah atau swasta), yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,–.
  7. Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuat oleh Dokter Rumah Sakit Pemerintah.
  8. Bersedia ditempatkan pada unit kerja sesuai dengan pilihan pada pendaftaran on line yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,—.
Ketentuan Lain
  1. Surat Lamaran yang dikirim kepada Panitia Pengadaan CPNS di lingkungan Badan SAR Nasional Tahun Anggaran 2013 sebelum adanya pengumuman ini atau yang melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam pengumuman ini, dinyatakan dan dianggap tidak berlaku.
  2. Panitia tidak melayani lamaran yang diserahkan secara langsung selain melalui PO BOX yang telah ditentukan.
  3. Dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan SAR Nasional Tahun Anggaran 2013, pelamar tidak dipungut biaya apapun.
  4. Panitia tidak bertanggung jawab terhadap segala pungutan yang dibebankan kepada para pelamar oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Pengadaan CPNS di lingkungan Badan SAR Nasional Tahun Anggaran 2013 atau Badan SAR Nasional.
  5. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi atau yang pemberkasannya telah diproses untuk penetapan NIP di BKN, atau telah menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan SAR Nasional namun mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Badan SAR Nasional sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) secara tunai, untuk disetorkan ke Kas Negara.
  6. Pelamar diwajibkan proaktif untuk memantau informasi lanjutan mengenai penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
  7. Badan SAR Nasional Tahun Anggaran 2013, melalui informasi resmi yaitu website Badan SAR Nasional dengan alamat www.basarnas.go.id sehingga apabila terjadi kelalaian pelamar yang tidak mengikuti perkembangan pelaksanaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan SAR Nasional Tahun Anggaran 2013, maka menjadi tanggung jawab pelamar dan Panitia Pengadaan CPNS di lingkungan Badan SAR Nasional Tahun Anggaran 2013 tidak bertanggungjawab atas kelalaian pelamar dimaksud.
  8. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  9. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, maka Badan SAR Nasional berhak menggugurkan kelulusan baik pada setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS Badan SAR Nasional.
  10. Panitia tidak melayani pelamar baik secara langsung maupun telepon ataupun melalui surat menyurat di luar melalui PO. BOX yang telah ditentukan.
Pengumuman Lengkap

Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment