Tweet |
PENGUMUMAN
NOMOR : 8320/P2.1/KP/2013
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TAHUN 2013
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 162/P/2013 tanggal 5 September 2013 dan hasil Rapat Koordinasi Penerimaan CPNS Tahun 2013 tanggal 11 s.d. 13 September 2013,Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (PIH) akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil sejumlah 8 orang dengan ketentuan sebagai berikut :
Formasi
- Arsiparis
- Pustakawan
- Pranata Humas
- Penyusun Bahan Ketatalaksanaan
PERSYARATAN UMUM:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berusia antara 18 (delapan belas) tahun dan 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2013;
- Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Ketentuan Lain :
- Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
- Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
- Hal-hal yang belum diatur dalam petPIH Kemdikbuduk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
- Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Pengajuan Lamaran
- Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pelamar mengisi pendaftaran secara online di alamat https://cpns.kemdikbud.go.id dan mengikuti tata cara pendaftaran di portal pendaftaran, serta mencetak dan menandatangani form bukti registrasi sampai dengan 7 Oktober 2013;