Monday, September 30, 2013

CPNS PIH Kemdikbud – Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat 2013

PENGUMUMAN

NOMOR : 8320/P2.1/KP/2013
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TAHUN 2013


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 162/P/2013 tanggal 5 September 2013 dan hasil Rapat Koordinasi Penerimaan CPNS Tahun 2013 tanggal 11 s.d. 13 September 2013,Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (PIH) akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil sejumlah 8 orang dengan ketentuan sebagai berikut :

Formasi
  1. Arsiparis
  2. Pustakawan
  3. Pranata Humas
  4. Penyusun Bahan Ketatalaksanaan

PERSYARATAN UMUM:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Berusia antara 18 (delapan belas) tahun dan 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2013;
  3. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter;
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

Ketentuan Lain :
  1. Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
  2. Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam petPIH Kemdikbuduk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
  4. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.

Pengajuan Lamaran
  1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Pelamar mengisi pendaftaran secara online di alamat https://cpns.kemdikbud.go.id dan mengikuti tata cara pendaftaran di portal pendaftaran, serta mencetak dan menandatangani form bukti registrasi sampai dengan 7 Oktober 2013;
Pengumuman Lengkap

Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment