Friday, September 20, 2013

CPNS Kementerian Kesehatan 2013 (Kemenkes)

P E N G U M U M A N
NOMOR : KP.01.02.1.1. A.702
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2013

Kementerian Kesehatan RI – Kemenkes – Depkes membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia lulusan D.I/D.III/D.IV/S1/S2 untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan Tahun 2013 yang akan ditempatkan di Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia.

Persyaratan Umum Pelamar
  1. Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Nopember 2013.
  3. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
  4. Sehat jasmani dan rohani.
  5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
  6. Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik.
  7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun pegawai swasta.
  8. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
Persyaratan Khusus Pelamar
  • Berasal dari program studi perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B dari:
  1. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes untuk pendidikan kesehatan (kecuali Dokter/Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis).
  2. BAN PT untuk pendidikan non kesehatan.
  • Bagi pelamar yang mendaftar untuk mengisi jabatan Apoteker harus memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA).
  • Bagi pelamar yang mendaftar untuk mengisi jabatan Dokter/Dokter Spesialis/Dokter Pendidik Klinis harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
  • Bagi Dokter/Dokter Gigi/Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis:
  1. Pasca Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pusat harus melampirkan Surat Keterangan Selesai Penugasan atau Selesai Masa Bakti (SMB).
  2. Masih dalam masa penugasan PTT Pusat harus melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Dokter PTT.
  • Bersedia melaksanakan tugas pada unit kerja penempatan paling singkat selama 5 (lima) tahun.
  • Bagi formasi pelamar disabilitas dikhususkan untuk pelamar Tuna Daksa (cacat kaki). Formasi ini juga terbuka bagi pelamar umum.
  • Bagi formasi khusus Putra-Putri Papua dikhususkan untuk pelamar Putra-Putri Papua atau Papua Barat yang berasal dari Provinsi Papua atau Papua Barat dan salah satu atau kedua orang tuanya adalah putra asli Papua atau Papua Barat.
  • Setiap pelamar harus dapat mengoperasikan komputer (MS Office).
Ketentuan :
  1. Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2013 sama sekali tidak dipungut biaya. Kementerian Kesehatan tidak bertanggung jawab atas pungutan oleh oknum yang mengatasnamakan Kementerian Kesehatan atau Panitia sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNS.
  2. Berkas yang sudah dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
  3. Tidak diperkenankan melakukan registrasi ganda.
  4. Daftar alamat PO BOX dan layanan Hotline masing-masing provinsi peminatan akan ditayangkan pada tanggal 19 September 2013.
  5. Para pelamar disarankan untuk terus memonitor informasi dan perkembangan Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2013 melalui website Biro Kepegawaian (www.ropeg-kemenkes.or.id).
  6. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  7. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data palsu maka kelulusan dinyatakan batal.
Silakan melamar secara online melalui laman :

ALOKASI FORMASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

BAGI PELAMAR UMUM
KEMENTERIAN KESEHATAN RI T.A 2013

  1. Aceh
  2. Bali
  3. Banten
  4. Bengkulu
  5. Daerah Istimewa Yogyakarta
  6. DKI Jakarta
  7. Formasi Khusus Putra/Putri Papua
  8. Gorontalo
  9. Jambi
  10. Jawa Barat
  11. Jawa Tengah
  12. Jawa Timur
  13. Kalimantan Barat
  14. Kalimantan Selatan
  15. Kalimantan Tengah
  16. Kalimantan Timur
  17. Kantor Pusat
  18. Kepulauan Bangka Belitung
  19. Kepulauan Riau
  20. Lampung
  21. Maluku
  22. Maluku Utara
  23. Nusa Tenggara Barat
  24. Nusa Tenggara Timur
  25. Papua
  26. Papua Barat
  27. Riau
  28. Sulawesi Barat
  29. Sulawesi Selatan
  30. Sulawesi Tengah
  31. Sulawesi Tenggara
  32. Sulawesi Utara
  33. Sumatera Barat
  34. Sumatera Selatan
  35. Sumatera Utara
Download File :







Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment