Thursday, September 19, 2013

CPNS Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban 2013 (LPSK)

Pengumuman
Nomor P-02/D-2/09/2013
Tentang
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2013

Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2013, sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 175 Tahun 2013, tanggal 21 Agustus 2013, Kementerian Sekretariat Negara membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia Republik Indonesia yang berminat menjadi CPNS Kementerian Sekretariat Negara, untuk ditempatkan di lingkungan Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Umum
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Beusia minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun (D3), 28 tahun, (S1) dan 30 tahun (S2)
  3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karen amelakukan tindak pidana kejahatan
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon / Pegawai Negeri
  6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan
  7. Berkelakukan baik
  8. Sehat jasmani dan rohani
Ketentuan Lain :
  1. Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
  2. Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kemSumatera Barat dan menjadi hak milik Panitia.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
  4. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman Lengkap

Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment