Friday, September 27, 2013

Sistem CAT dan LJK CPNS 2013 meski berbeda tetap mencegah pendaftar ganda

Jadwal Ujian Sistem CAT dan LJK Berbeda - Dapatkah Ikut Keduanya?

Seperti diketahui dalam pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2013, Tes Kompetensi Dasar akan dilaksanakan dengan 2 sistem yaitu Computer Assisted Test (CAT) dan Lembar Jawaban Komputer (LJK). Akibat dari keterbatasan infrastruktur, ujian CAT tidak bisa dilaksanakan secara serentak seperti sistem LJK yang ujiannya dapat dijadwalkan pada hari yang sama.

Timbul pertanyaan dengan adanya jadwal yang berbeda antara kedua sistem tersebut, apakah seorang pelamar CPNS bisa mendaftar dan mengikuti tes pada instansi yang berbeda.

Tidak ada aturan pembatasan untuk mendaftar lebih dari satu instansi. Namun pada tahun lalu pemerintah mempunyai filternya, yakni ujian TKD dilaksanakan serentak pada hari yang sama untuk semua instansi pemerintah baik pusat mapun daerah, sehingga peserta hanya mempunyai 1 pilihan saja untuk mengikuti ujian.

Perka BKN no.9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS sebenarnya jelas menegaskan bahwa TKD dilaksanakan 1 (satu) kali secara nasional yang waktu pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB. Namun sekali lagi ketentuan tersebut hanya akan dapat dilaksanakan jika ujian menggunakan sistem LJK.

Maka jalan terbaik yang bisa dilakukan pemerintah adalah melaksanakan pendaftaran seleksi CPNS melalui satu pintu. Hal ini dimaksudkan agar prinsip pengadaan CPNS yang kompetitif dan efisien bisa berjalan. Kompetitif dalam arti semua pelamar bersaing secara sehat dengan kesempatan yang sama. Efisien penyelenggaraan pengadaan CPNS dilakukan dengan biaya seminimal mungkin.

Seperti yang dikatakan Asisten Deputi Perencanaan Bidang SDM Menpa biaya seleksi CPNS per peserta sebesar 30 juta. Hanya pemborosan jika seorang peserta tes mendaftar di beberapa instansi, namun pada kenyataannya ketika saat ujian/tes hanya bisa memilih salah satu.

Untuk mewujudkan prinsip kompetitif dan efisien pemerintah tahun ini melaksanakan pendaftaran CPNS secara serentak dan terintegrasi melalui sistem pendaftaran (registration) online melalui situs http://sscn.bkn.go.id/dibawah koordinasi BKN. Sistem pendaftaran CPNS online ini diperuntukkan bagi pelamar CPNS yang akan mengisi formasi umum di instansi pusat maupun daerah.

Prinsip sistem online ini adalah sebagai database pendaftar, sedangkan pengiriman berkas lamaran ke instansi masing-masing. Sistem ini sekaligus sebagai filter untuk pendaftar ganda, satu peserta hanya bisa mendapatkan satu kartu ujian.

Bagaimana dengan instansi lain yang menggunakan pendaftaran online sendiri. Pada tahun ini bagi bagi instansi yang memiliki pendaftaran CPNS online, tetap dapat menggunakan sistem yang dimilikinya.

Dalam surat bernomor K.26-30/V.1462-2/99 tanggal 27 Agustus kepada Pejabat Pembina Kepegawaian K/L/Pemda, Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas CPNS 2013, menegaskan:

Instansi yang melaksanakan pendaftaran online sendiri tetap harus menyampaikan daftar nama calon peserta test CPNS 2013 yang telah LULUS Seleksi Administrasi dalam bentuk soft copy dalam format MS Excel ke BKN.
Untuk bisa dapat mendapatkan Nomor Peserta CPNS, daftar calon peserta tes CPNS tersebut telah diterima BKN paling lambah 7 Oktober 2013.
Maksud surat tersebut jelas bahwa BKN akan melakukan filtering terhadap pendaftar CPNS. Satu pelamar hanya akan mendapat satu nomor peserta CPNS. Karena berdasarkan surat di atas BKN-lah yang berwenang mengeluarkan nomor peserta yang akan diserahkan ke instansi untuk terimakan ke pendaftar.
Kesimpulannya meskipun TKD dijadwalkan berbeda untuk CAT dan LJK, namun peserta tidak bisa mengikuti keduanya karena nomor peserta ujian hanya pada satu instansi.
Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment