Sunday, September 15, 2013

CPNS Tanah Laut 2013

P E N G U M U M A N
NOMOR: 810/658 – Bang.1/BKD
T E N T A N G
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2013.

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor R/194 – F/M.PAN – RB/08/2013 tanggal 23 Agustus 2013 perihal Rincian Formasi CPNS Daerah untuk Pelamar Umum Tahun 2013, bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melaksanakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD)Formasi Umum Tahun 2013.

JUMLAH FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN

Jumlah Formasi yang tersedia sebanyak 50 orang, terdiri dari :
  1. Tenaga Guru sebanyak : 40 orang
  2. Tenaga Kesehatan sebanyak : 3 orang
  3. Tenaga Teknis sebanyak : 7 orang

PERSYARATAN UMUM :
  1. Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di seluruh Indonesia (dimana saja berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia).
  2. Persyaratan Usia : a. Serendah-rendahnya 18 (delapan belas) dan Setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 31 Desember 2013
  3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  4. Berbadan sehat dan bebas Narkoba
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta
  6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil
  7. Tidak menjadi Pengurus dan/atau Anggota Partai Politik
Ketentuan Lain :
  1. Bagi pelamar yang sudah mendaftarkan diri sebagai Peserta CPNSD pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan atau mereka yang telah dinyatakan lulus pada Instansi/Departemen lain, tidak diperkenankan lagi untuk mendaftarkan diri pada sebagai Peserta CPNSD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
  2. Bagi pelamar CPNSD yang dinyatakan lulus dan telah diusulkan penetapan NIP nya, kemudian mengundurkan diri, yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang akan disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Tanah Laut
  3. Bagi mereka yang mengundurkan diri sebagai CPNSD/PNSD atau mengajukan mutasi keluar dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut namun belum mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai CPNSD, yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang akan disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Tanah Laut
  4. Pemerintah Kabupaten Tanah Laut akan membatalkan kelulusan/proses pengusulan penetapan NIP dan pengangkatan sebagai CPNSD/PNSD serta melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila dikemudian hari diketahui terdapat pelamar CPNSD mencantumkan data yang tidak benar
  5. Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
  6. Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
  7. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
  8. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman Lengkap
Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment