Tweet |
Pengumuman
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD)
Dari Pelamar Umum Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Formasi Tahun 2013
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkayang akan menyelenggarakan seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :
JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DI SYARATKAN :
- Tenaga Kependidikan : 43 formasi
- Tenaga Kesehatan : 27 formasi
- Tenaga Teknis lainnya : 8 formasi
PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun ;
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
- Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.1);
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
- Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI / POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Berkelakuan baik ;
- Sehat Jasmani dan Rohani ;
- Tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ;
- Bersedia ditempatkan diseluruh Wilayah Republik Indonesia ;
- Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi ke luar Kabupaten Bengkayang sebelum memiliki masa kerja aktif selama 10 Tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNSD, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6000,-;
- Seluruh proses pengadaan CPNSD mulai dari proses pendataan, pendaftaran/pelamaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan tidak dipungut biaya dan bebas dari praktek Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) serta pemalsuan dokumen CPNSD.
- Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan Tidak LULUS / GUGUR.
- Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
- Keputusan Panitia Pengadaan CPNSD Formasi Tahun 2013 Tidak Dapat diganggu gugat.