Tweet |
PENGUMUMAN
NOMOR: 810/1438/Bang.Peg/BKD DIKLAT
T E N T A N G
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN
TAHUN 2013
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor R/040.F/M.PAN-RB/08/2013 Tanggal 16 Agustus 2013 tentang Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah untuk Pelamar Umum Tahun 2013, Pemerintah Kota Banjarmasin melaksanakan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Formasi Umum Tahun 2013. Ketentuan pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dari Formasi Umum Tahun 2013 adalah sebagai berikut.
Jumah Formasi dan Kualifikasi Pendidikan
- Guru Kelas SD : 48 Orang
- Guru Teknik Otomotif : 1 orang
- Guru Tat Boga : 1 orang
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia
- Lulusan Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun per 1 Januari 2014
- Berkelakukan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Berbadan sehat dan tidak menggunakan obat-obatan terlarang
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai Swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan dan /atau keanggotaan partai politik, jika dinyatakan lulus sebagai CPNS
- Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
- Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
- Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
- Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.